Uraian
kasus dalam penerimaan anggota baru PERMAHI cabang Yogyakarta 2012
Oleh
: Mohammad Nur Aris Shoim
1. Pasal-pasal
yang berkaitan dengan kasus tersebut adalah :
a.
Ajiz dijerat KUHP
Pidana pasal Pasal 346 yang berbunyi : Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Maka
Ajiz terjerat pasal tersebut dan juga terjerat pasal setelahnya yaitu 367 yang
berbunyi : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
b. Nunung
terjerat KUHP Pidana Pasal 348 (1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
c. Bidan
Kirana Putri terjerat KUHP Pidana pasal Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dan juga Pasal 350 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan,
karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan
Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
No. 1- 5. Yaitu : Pasal 35 (1)
Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang
ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah
:
1. Hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. Hak
memasuki Angkatan Bersenjata;
3. Hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum.
4. Hak
menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan
anak sendiri;
5. Hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
2. Dalam
hal ini sebagai saksi A Charge adalah Anshori karena dengan langsung melihat
penguburan janin habis aborsi oleh Bidan Kirana dibelakang kliniknya pada waktu
malam hari. Sedangkan untuk saksi Ade Charge adalah Fitri, Prima, dan Dwi
Lestari
3. Adapun
yang berhak memeriksa dan mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Negri
Yogyakarta.
4. Bukan
termasuk perbuatan zina karena dalam KUHP pidana yang dimaksud zina adalah
berhubungan intim dengan seorang yang telah bersuami atau beristri. Yang
tercantum dalam Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang
melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya,
b. seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
yang turut bersalah telah kawin;
b.seorang wanita tidak kawin yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2)Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas
pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27
BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau
pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal
72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama
pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW,
pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian
atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar