Selasa, 10 April 2012

PERMAHI


Uraian kasus dalam penerimaan anggota baru PERMAHI cabang Yogyakarta 2012
Oleh : Mohammad Nur Aris Shoim
1.    Pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut adalah :
a.       Ajiz dijerat KUHP Pidana pasal Pasal 346 yang berbunyi : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Maka Ajiz terjerat pasal tersebut dan juga terjerat pasal setelahnya yaitu 367 yang berbunyi : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

b.    Nunung terjerat KUHP Pidana Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
c.    Bidan Kirana Putri terjerat  KUHP Pidana  pasal Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dan juga Pasal 350 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5. Yaitu : Pasal 35 (1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.  Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2.  Hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3.  Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4.  Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
2.    Dalam hal ini sebagai saksi A Charge adalah Anshori karena dengan langsung melihat penguburan janin habis aborsi oleh Bidan Kirana dibelakang kliniknya pada waktu malam hari. Sedangkan untuk saksi Ade Charge adalah Fitri, Prima, dan Dwi Lestari
3.    Adapun yang berhak memeriksa dan mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Negri Yogyakarta.
4.    Bukan termasuk perbuatan zina karena dalam KUHP pidana yang dimaksud zina adalah berhubungan intim dengan seorang yang telah bersuami atau beristri. Yang tercantum dalam Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
             b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang    turut bersalah telah kawin;
b.seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui   olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar