Sabtu, 07 April 2012


Bab I
Pendahuluan
Islam adalah agama Allah SWT yang ajaran-ajaranya telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantran Malaikat Jibril AS tentunya, wahyu tersebut berisi tentang banyak hal yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Bahkan tak jarang juga kita menjumpai tentang beberapa ketetapan hukum yang secara jelas dan terperinci, ajaran-ajaran tersebut untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia, dari zaman ke zaman dan berbagai tempat dipenjuru dunia, demi keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Sabda Nabi SAW, “Islam dibangun atas lima dasar : kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesnungguhnya Nabi Muhammad SAW adalah utusan-Nya; mendirikan sholat; menunaikan zakat; haji dan puasa di bulan Ramadhan.”(HR Bukhari dan Muslim).1
Seorang Muslim belum sempurna apabila hanya mengamalkan rukun islam yang lima tersebut sebelum menjalankan Rukun Iman (mempercayai pokok-pokok keimanan),serta melaksanakan kewajiban-kewajiban utama yang desebut rukun-rukun islam. Adapun Rukun Iman tersebut : beriman kepada Allah SWT; beriman kepada malaikat-malaikat Allah SWT;beriman kepada utusan-utusan (Rasul) Allah SWT;beriman kepada kitab-kitab Allah SWT; beriman kepada hari akhir; beriman kepada takdir (ketentuan/ketetapan) Allah SWT.
Dalam hadis Nabi SAW, antara lain ketika beliau ditanya, “Apakah iman itu?” jawab beliau, “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kiatab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, yang baik maupun yang buruk dari-Nya”(HR Bukhari)2
Selanjutnya adalah kesempurnaan amal perbuatan (Ihsan) yaitu melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut harus disertai Ihsan, atau keihlasan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta kejujuran dan kebaikan akhlak (budi pekerti) terhadap sesame mahluk umumnya dan pada kaum muslim khususnya. Tanpa itu semua, segala amal perbuatan seorang akan menjadi sia-sia dan tidak memperoleh pahala.
Sabda Nabi ketika ditanya tenitang Ihsan, “Ihsan adalah beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan apabila engkau tidak mampu melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.”(HR Bukhari dan Muslim). 3
Dalam bidang keimanan kita akan mengetahui tentang aqidah, dalam bidang islam kita akan mempelajari atau mengetahui apa itu fikih, dalam bidang ihsan bisa berkembang pada ahlaq atau sering juga disebut kaum sufi.dalam hal ini yang akan kita bahas tentang ilmu fikih dan ushul fikih yang menjadi pengangan hokum dari kaum muslim atau sering juga disebut sebagai syari’at islam. Adapun azas (prinsip) syariah ada lima yaitu : 1. meniadakan kesempitan (Nafyul Haroj), 2. Menyedikitkan beban (killatul taklif), 3, bertahab melakukan hukum (..), 4. Kemaslahatan hamba (limasholihil ibad) 5, keadilan (al adalah).
Akar masalah kenapa ada ilmu fikih dikalangan umat islam, begitu juga banyak sekali pendapat-pendapat ulama yang bertentangan dalam menyikapai beberapa masalah dalam hukum islam, maka lahirlah system bermazhab banyak mazhab yang boleh kita ikuti, tapi, dari kesekian mazhab yang ada yang sering dipakai dalam khalayak umum ada empat yang kemudian terkenal dengan nama mazhab empat : (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) ditengah problem-problem yang muncul pada zaman-zaman mereka, dengan keluesan dan ketelitiannya lah banyak hukum-hukum yang dapat difatwakan dan menjadi sumber hukum yang kedudukanya setelah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kadang juga banyak pengikutnya yang terlalu fanatic terhadap salah satu mazhab sehingga mengharamkan mengikuti mazhab yang lain, padahal tidak demikian. Pada hakekatnya, para imam tidak pernah mengatakan bahwa hanya pendapat mereka sajalah yang harus diikuti pendapatnya,bahkan mereka melarang mengikuti pendapatnya sebelum mengetahui dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi dasarnya.
Pernah juga abu hanifah mengatakan bahwa : inilah jalan terbaik yang dapat kami simpulkan. Tetapi barang siapa melihat kesimpulan yang lebih baik, hendaklah ia mengikutinya.
Demikian pula Imam Syafi’I beliau selalu mewanti-wanti para muridnya agar tidak mengikuti pendapatnya yang berdasarkan Qiyas (analogi) jika mereka mendapati hadist yang bertentangan dengan pendapatnya itu, katanya, “apabila ada hadis sahih, itulah mazhabku (pendirianku dan pendapatku). Dan buanglah jauh-jauh pendapatku yang bertentangan dengannya.” Katanya lagi, bumi manakah yang mengangkatku dan langit manakah yang menaungiku, jika ada hadis sahih dari Rosullah SAW. Sedang aku mengatakan suatu hal yang bertentangan denganya?!”
Dalam paparan tersebut bisa disimpulkan bahwa para imam tersebut tak satu pun dari ucapan mereka yang berkehendak memaksakan pendapat mereka yang harus diikuti sepenuhnya, sejauh-jauh yang mereka inginkan hanyalah berusaha mendekatkan pemahaman tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada umat. Sehingga menjadi masukan berharga bagi generasi sesudah mereka, dalam upaya mencapai kemaslahatan seluas-luasnya. Mereka benar-benar menyadari bahwa mereka sendiri tidak terlepas dari kesalahan.
Adapun beberapa hal terpenting dalam ilmu fikih dan ushul fiqh adalah sebagai berikut :    
A.    Pengertian dan arti penting Ilmu Fikih/Ushul Fiqhi
Ilmu fikih secara ethymologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti firman Allah yang artinya sebagai berikut :

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hamper-hampir tidak membicarakan sedikitpun”(QS AN-Nisa’ :78)4

Dari kumpulan-kumpulan hukum syari’ah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada atau dari meng-istinbath dalail-dalil syariat islam, lain dengan kasus-kasus yang tidak terdapat nashnya maka terbentuklah ilmu fikih.

Jadi definisi fikih menurut istilah syara’adalah : pengetahuan tentang hokum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci, atau dengan kata lain yurisprudensi atau kumpulan hokum-hukum syariat islam mengenahi perbuatan manusia dari dalil-dalil secara terperinci (mendetail).
Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa pemabahasan ilmu fikih itu 2 macam yaitu :
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenahi perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu, hokum-hukum mengenai I’tiqod (keyakinan) seperti ke-Esaan Allah, terutama para rasul, serta penyampaian risalah Allah oleh rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu, kesemuanya tidak termasuk didalam pengertian fikih menurut istilah.
2.      Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terperinci (mendetail) pada setiap permaslahan. Seperti bila dikaktakan, membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya terlebih dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dalam Al-Qur’an.

Sedangkan ushul fiqh menurut terminology adalah dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fikih.sedangkan menurut istilah ayara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan penjabaranya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hokum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secari terperinci dan jelas. Atau himpunan kaidah-kaidah dan penjabaranya yang dijadikan poedoman dalam menetapkan hokum syariat islam mengenai perbuatan manusia, dimana kaidah-kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.
Oleh karena itu Syeikh kamaluddin ibn himan didalam Tahrir memberikan devinisi ushul fiqh : “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hokum-hukum fiqh.” Atau dalam kata lain, usul fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan (penggalian) hokum-hukum yang berkaitan dengan perbuaan manusia dari dalil-dalil syar’i. sebagai contoh usul fiqh menetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hokum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram. 

B.     Objek Ilmu Fikih/Ushul Fiqh
Objek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukallaf (dewasa) dipandang dari ketetapan hukum syariat islam. Atau hukum yang berhubungan dengan  perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Dalam hal ini seorang yang ahli hokum islam (al-faqih), membahas tentang jual-beli, puasa, shalat, pencurian, pembunuhan, pembagian warisan, dan lain-lain. Agar bisa mengerti tentang hukum syariat islam dalam semua tindak dan perbuatanya.
Sedangkan objek ushul fiqh adalah mengenai metodologi penetapan hukum tersebut atau dalil-dalil yang dipakai dalam penetapan hukum baik yang umum atau yang khusus. Jadi keduanya sama-sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi dengan tinjauan yang berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hokum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh membahas tentang metode yang digunakan dalam menetapkan hokum tersebut, ditinjau pula dari klasifikasi argumentasi situasi dan kondisi yang menjadi latar belakang dalil-dalil tersebut. Atau bisa dikatakan bahwa seorang ahli ushul fiqh membahas tentang Qiyas dan kehujjahanya, membahs pula tentang dalil am (global) serta yang membatasinya, tentang amr (perintah) dan hal-hal yang menunjukkan makna amar, dan seterusnya.
Dalam hal ini, ushul fiqh menjelaskan tentang kehujjahan Al-Qur’an, bahwa Al-Qur’an harus didahulukan dari pada Al-hadits, juga tentang dalil-dalil yang zhanni dan qath’I (pasti). Seperti halnya orang yang sedang lupa, salah atau belum tau tentang hokum tersebut yang dapat menggugurkan atau meringankan hokum syara’.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa objek ilmu ushul fiqh bersumber pada hokum syara’ dilihat dari hakikatnya, karakternya, dan cabang-cabangnya, tidak ada hakim selain Allah dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukuman, orang yang terkena hokum (mahkum alaih) dan cara memperjelas (menggali) hukum dengan ijtihat.  

C.     Tujuan Ilmu Fikih/Ushul Fiqh
Tujuan mempelajari ilmu fikih ialah menerapkan hukum-hukum syari’at islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Fikih adalah tempat menemukan hukum-hukum yang belum diketahui atau belum dipahami, baik dia seorang hakim dalam mengambil keputusan, atau seorang mufti dalam mengeluarkan pendapatnya (fatwa), bahkan sebagai rujuakan bagi seorang mukllaf yang belum mengetahui tentang hukum syari’at . dan juga sebagi pembatasan hukum setiap hal yang diperintahkan atau diharamkan.
Tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh adalah dapat mengetahui hokum-hukum dan syari’at yang terkandung dalam nash-nash dan hadits dengan menggunakan pembahasan ushul fiqh dan juga kaidah-kaidahnya. Dan juga dapat diketahui pula hal-hal yang menyebabkan dalil-dalil yang samar bisa hilang (terkalahkan) dengan dalil yang lebih dikuatkan. Dan juga bisa mengetahui dalil yang mana yang harus dipakai dalam menghadapi konflik antara satu dalil dengan dalil yang lain.
Ilmu ushul fiqh adalah sendi dari pada ilmu fikih perbandingan (Al-fiqhul muqorin). Yang dapat memahami hokum-hukum yang telah diistimbathkan oleh para imam mujtahidin dan juga pertimbangan antara beberapa mazhab yang berbeda pendapatnya dalam memahami suatu kejadian hukum. Dan juga bisa mengetahui hukum yang belum ada ketengannya didalam dalil-dalil nash dan hadits.   
 
D.    Pertumbuhan dan perkembangan Ilmu Fikih/Ushul Fiqh
1.      Ilmu Fikih

2.      Ushul Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar