Bab I
Pendahuluan
Islam
adalah agama Allah SWT yang ajaran-ajaranya telah diwahyukan kepada Nabi
Muhammad SAW dengan perantran Malaikat Jibril AS tentunya, wahyu tersebut
berisi tentang banyak hal yang meliputi kehidupan kita sehari-hari. Bahkan tak
jarang juga kita menjumpai tentang beberapa ketetapan hukum yang secara jelas
dan terperinci, ajaran-ajaran tersebut untuk disampaikan kepada seluruh umat
manusia, dari zaman ke zaman dan berbagai tempat dipenjuru dunia, demi
keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Sabda
Nabi SAW, “Islam dibangun atas lima dasar
: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesnungguhnya Nabi Muhammad SAW
adalah utusan-Nya; mendirikan sholat; menunaikan zakat; haji dan puasa di bulan
Ramadhan.”(HR Bukhari dan Muslim).1
Seorang
Muslim belum sempurna apabila hanya mengamalkan rukun islam yang lima tersebut
sebelum menjalankan Rukun Iman (mempercayai pokok-pokok keimanan),serta
melaksanakan kewajiban-kewajiban utama yang desebut rukun-rukun islam. Adapun Rukun
Iman tersebut : beriman kepada Allah SWT; beriman kepada malaikat-malaikat
Allah SWT;beriman kepada utusan-utusan (Rasul) Allah SWT;beriman kepada
kitab-kitab Allah SWT; beriman kepada hari akhir; beriman kepada takdir
(ketentuan/ketetapan) Allah SWT.
Dalam
hadis Nabi SAW, antara lain ketika beliau ditanya, “Apakah iman itu?” jawab
beliau, “Engkau beriman kepada Allah,
malaikat-Nya, kiatab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, yang baik maupun yang buruk
dari-Nya”(HR Bukhari)2
Selanjutnya
adalah kesempurnaan amal perbuatan (Ihsan) yaitu melaksanakan
kewajiban-kewajiban tersebut harus disertai Ihsan, atau keihlasan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT serta kejujuran dan kebaikan akhlak (budi pekerti) terhadap
sesame mahluk umumnya dan pada kaum muslim khususnya. Tanpa itu semua, segala
amal perbuatan seorang akan menjadi sia-sia dan tidak memperoleh pahala.
Sabda
Nabi ketika ditanya tenitang Ihsan, “Ihsan
adalah beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan apabila
engkau tidak mampu melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.”(HR
Bukhari dan Muslim). 3
Dalam
bidang keimanan kita akan mengetahui tentang aqidah, dalam bidang islam kita
akan mempelajari atau mengetahui apa itu fikih, dalam bidang ihsan bisa
berkembang pada ahlaq atau sering juga disebut kaum sufi.dalam hal ini yang
akan kita bahas tentang ilmu fikih dan ushul fikih yang menjadi pengangan hokum
dari kaum muslim atau sering juga disebut sebagai syari’at islam. Adapun azas
(prinsip) syariah ada lima yaitu : 1. meniadakan kesempitan (Nafyul Haroj), 2.
Menyedikitkan beban (killatul taklif), 3, bertahab melakukan hukum (..), 4.
Kemaslahatan hamba (limasholihil ibad) 5, keadilan (al adalah).
Akar
masalah kenapa ada ilmu fikih dikalangan umat islam, begitu juga banyak sekali
pendapat-pendapat ulama yang bertentangan dalam menyikapai beberapa masalah
dalam hukum islam, maka lahirlah system bermazhab banyak mazhab yang boleh kita
ikuti, tapi, dari kesekian mazhab yang ada yang sering dipakai dalam khalayak
umum ada empat yang kemudian terkenal dengan nama mazhab empat : (Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali) ditengah problem-problem yang muncul pada
zaman-zaman mereka, dengan keluesan dan ketelitiannya lah banyak hukum-hukum
yang dapat difatwakan dan menjadi sumber hukum yang kedudukanya setelah
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Kadang juga banyak pengikutnya yang terlalu fanatic
terhadap salah satu mazhab sehingga mengharamkan mengikuti mazhab yang lain,
padahal tidak demikian. Pada hakekatnya, para imam tidak pernah mengatakan
bahwa hanya pendapat mereka sajalah yang harus diikuti pendapatnya,bahkan
mereka melarang mengikuti pendapatnya sebelum mengetahui dalil Al-Qur’an dan
As-Sunnah yang menjadi dasarnya.
Pernah
juga abu hanifah mengatakan bahwa : inilah jalan terbaik yang dapat kami
simpulkan. Tetapi barang siapa melihat kesimpulan yang lebih baik, hendaklah ia
mengikutinya.
Demikian
pula Imam Syafi’I beliau selalu mewanti-wanti para muridnya agar tidak
mengikuti pendapatnya yang berdasarkan Qiyas (analogi) jika mereka mendapati
hadist yang bertentangan dengan pendapatnya itu, katanya, “apabila ada hadis
sahih, itulah mazhabku (pendirianku dan pendapatku). Dan buanglah jauh-jauh
pendapatku yang bertentangan dengannya.” Katanya lagi, bumi manakah yang
mengangkatku dan langit manakah yang menaungiku, jika ada hadis sahih dari
Rosullah SAW. Sedang aku mengatakan suatu hal yang bertentangan denganya?!”
Dalam
paparan tersebut bisa disimpulkan bahwa para imam tersebut tak satu pun dari
ucapan mereka yang berkehendak memaksakan pendapat mereka yang harus diikuti
sepenuhnya, sejauh-jauh yang mereka inginkan hanyalah berusaha mendekatkan
pemahaman tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada umat. Sehingga menjadi masukan
berharga bagi generasi sesudah mereka, dalam upaya mencapai kemaslahatan
seluas-luasnya. Mereka benar-benar menyadari bahwa mereka sendiri tidak
terlepas dari kesalahan.
Adapun
beberapa hal terpenting dalam ilmu fikih dan ushul fiqh adalah sebagai berikut
:
A.
Pengertian dan arti penting Ilmu
Fikih/Ushul Fiqhi
Ilmu
fikih secara ethymologi berarti
pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti
firman Allah yang artinya sebagai berikut :
“Maka
mengapa orang-orang itu (orang munafik) hamper-hampir tidak membicarakan
sedikitpun”(QS AN-Nisa’ :78)4
Dari
kumpulan-kumpulan hukum syari’ah yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang
ada atau dari meng-istinbath dalail-dalil syariat islam, lain dengan
kasus-kasus yang tidak terdapat nashnya maka terbentuklah ilmu fikih.
Jadi
definisi fikih menurut istilah syara’adalah : pengetahuan tentang hokum-hukum
syariat islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya
secara terperinci, atau dengan kata lain yurisprudensi
atau kumpulan hokum-hukum syariat islam mengenahi perbuatan manusia dari
dalil-dalil secara terperinci (mendetail).
Dari
definisi tersebut, dapat diketahui bahwa pemabahasan ilmu fikih itu 2 macam
yaitu :
1. Pengetahuan
tentang hukum-hukum syara’ mengenahi perbuatan manusia yang praktis. Oleh
karena itu, hokum-hukum mengenai I’tiqod (keyakinan) seperti ke-Esaan Allah,
terutama para rasul, serta penyampaian risalah Allah oleh rasul, keyakinan
tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu, kesemuanya tidak
termasuk didalam pengertian fikih menurut istilah.
2. Pengetahuan
tentang dalil-dalil yang terperinci (mendetail) pada setiap permaslahan.
Seperti bila dikaktakan, membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya
terlebih dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dalam Al-Qur’an.
Sedangkan
ushul fiqh menurut terminology adalah dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu
fikih.sedangkan menurut istilah ayara’ adalah pengetahuan tentang kaidah dan
penjabaranya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hokum syariat islam
mengenai perbuatan manusia, dimana kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama
secari terperinci dan jelas. Atau himpunan kaidah-kaidah dan penjabaranya yang
dijadikan poedoman dalam menetapkan hokum syariat islam mengenai perbuatan
manusia, dimana kaidah-kaidah itu bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci
dan jelas.
Oleh
karena itu Syeikh kamaluddin ibn himan didalam Tahrir memberikan devinisi ushul
fiqh : “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan
sarana (alat) untuk menggali hokum-hukum fiqh.” Atau dalam kata lain, usul fiqh
adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan
(penggalian) hokum-hukum yang berkaitan dengan perbuaan manusia dari
dalil-dalil syar’i. sebagai contoh usul fiqh menetapkan, bahwa perintah (amar)
itu menunjukkan hokum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
B.
Objek Ilmu Fikih/Ushul Fiqh
Objek
pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang mukallaf (dewasa) dipandang dari
ketetapan hukum syariat islam. Atau hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang
terinci. Dalam hal ini seorang yang ahli hokum islam (al-faqih), membahas
tentang jual-beli, puasa, shalat, pencurian, pembunuhan, pembagian warisan, dan
lain-lain. Agar bisa mengerti tentang hukum syariat islam dalam semua tindak
dan perbuatanya.
Sedangkan
objek ushul fiqh adalah mengenai metodologi penetapan hukum tersebut atau
dalil-dalil yang dipakai dalam penetapan hukum baik yang umum atau yang khusus.
Jadi keduanya sama-sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi dengan tinjauan
yang berbeda. Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hokum-hukum
cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh membahas
tentang metode yang digunakan dalam menetapkan hokum tersebut, ditinjau pula
dari klasifikasi argumentasi situasi dan kondisi yang menjadi latar belakang
dalil-dalil tersebut. Atau bisa dikatakan bahwa seorang ahli ushul fiqh
membahas tentang Qiyas dan kehujjahanya, membahs pula tentang dalil am (global)
serta yang membatasinya, tentang amr (perintah) dan hal-hal yang menunjukkan
makna amar, dan seterusnya.
Dalam
hal ini, ushul fiqh menjelaskan tentang kehujjahan Al-Qur’an, bahwa Al-Qur’an
harus didahulukan dari pada Al-hadits, juga tentang dalil-dalil yang zhanni dan
qath’I (pasti). Seperti halnya orang yang sedang lupa, salah atau belum tau
tentang hokum tersebut yang dapat menggugurkan atau meringankan hokum syara’.
Jadi
dapat diambil kesimpulan bahwa objek ilmu ushul fiqh bersumber pada hokum
syara’ dilihat dari hakikatnya, karakternya, dan cabang-cabangnya, tidak ada
hakim selain Allah dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukuman, orang yang
terkena hokum (mahkum alaih) dan cara memperjelas (menggali) hukum dengan
ijtihat.
C.
Tujuan Ilmu Fikih/Ushul Fiqh
Tujuan
mempelajari ilmu fikih ialah menerapkan hukum-hukum syari’at islam terhadap
perbuatan dan ucapan manusia. Fikih adalah tempat menemukan hukum-hukum yang
belum diketahui atau belum dipahami, baik dia seorang hakim dalam mengambil
keputusan, atau seorang mufti dalam mengeluarkan pendapatnya (fatwa), bahkan
sebagai rujuakan bagi seorang mukllaf yang belum mengetahui tentang hukum
syari’at . dan juga sebagi pembatasan hukum setiap hal yang diperintahkan atau
diharamkan.
Tujuan
mempelajari ilmu ushul fiqh adalah dapat mengetahui hokum-hukum dan syari’at
yang terkandung dalam nash-nash dan hadits dengan menggunakan pembahasan ushul
fiqh dan juga kaidah-kaidahnya. Dan juga dapat diketahui pula hal-hal yang
menyebabkan dalil-dalil yang samar bisa hilang (terkalahkan) dengan dalil yang lebih
dikuatkan. Dan juga bisa mengetahui dalil yang mana yang harus dipakai dalam
menghadapi konflik antara satu dalil dengan dalil yang lain.
Ilmu
ushul fiqh adalah sendi dari pada ilmu fikih perbandingan (Al-fiqhul muqorin).
Yang dapat memahami hokum-hukum yang telah diistimbathkan oleh para imam
mujtahidin dan juga pertimbangan antara beberapa mazhab yang berbeda
pendapatnya dalam memahami suatu kejadian hukum. Dan juga bisa mengetahui hukum
yang belum ada ketengannya didalam dalil-dalil nash dan hadits.
D.
Pertumbuhan dan perkembangan Ilmu
Fikih/Ushul Fiqh
1. Ilmu
Fikih
2. Ushul
Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar