Minggu, 24 November 2013

KEWARGANEGARAAN


Bab I
Pendahuluan
Segala puji bagi tuhan semesta alam yang telah memberikan kita rahmat, hidayah, taufiq, dan maunahnya. Sholawat serta salam semoga tetap kita curahkan keharibaan kita Nabi penuntun sepanjang zaman.
Dalam menentukan dan merealisasikan makna identitas bangsa Indonesia sangatlah banyak yang dapat kita ambil dan kita jadikan sebagai identitas Negara Indonesia. Tapi, secara riil yang sering kita kenal dan kita jadikan acuan sebagai identitas bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika dan Pancasiala karena bila kita meninjau dan kita jalankan sangatlah berarti dalam penyatuan bangsa kita yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan berbagai bahasa dan banyak pula agama yang mendampingi kemerdekaan Negara kita tercinta ini.1
Walau bisa kita telaah secara mendalam bahwa dalam memperoleh kemerdekaan bangsa kita banyaknya salah satu umat agama yang mempelopori dalam perjuangan tersebuat, tapi kita tidak boleh mengesampingkan kaum minoritas yang turut berjuang bersama kita dan sebagai salah sat identitas bangsa kita, maka lahirlah pancasila sebagai tonggak ideology, dan salah satu pemersatu sebagai identitas Negara kita, karena dalam pancasila sudah mencakup keseluruhan yang ada dan sebagai solusi problem perbedaan yang ada di bangsa kita.


1. S. Sumarsono,DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama  2001



 
 
Bab I
Pengertian Identitas Nasional
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkan serta membedakan dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Identitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, kependudukan Indonesia, ideologi, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.2

2. S. Sumarsono,DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama  2001



 
Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Moto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia yang baru diproklamasikan pada tahun 1945 dan tantangan politik sanagt bergejolak hingga sekarang ini yang lebih dari 65 tahun yang lalu. Karena meskipun setengah abad menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka telah menimbulkan perasaan yang kuat tentang identitas nasional di lebih dari 13.000 pulau-pulau yang membentuk kepulauan dan banyak juga dikelilingi oleh lautan yang sangat luas yang menjadi jalur alternatif dari Negara-negara lain.
Menghadapi Identitas Nasional, Bangsa Indonesia sendiri masih kesulitan dalam menghadapi masalah bagaimana untuk menyatukan negara yang mempunyai lebih dari 250 kelompok etnis, yang memiliki pengalaman dari Belanda bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sukarno yang menjadi presiden pertama dari bangsa indonesia adalah seorang nasionalis tertinggi. Dialah yang menciptakan ideologi Nasional Indonesia yaitu Pancasila yang  dirancang untuk mempromosikan toleransi di antara berbagai agama dan kelompok-kelompok ideologis. Penyebaran bahasa nasional – Bahasa Indonesia – juga membantu menyatukan multi-bahasa penduduk.
Dalam hal tersebut bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya dan kaya akan alam yang memiliki banyak suku-suku dan berbagai macam etnis yang bergabung dalam wadah yaitu Indonesia dan sering juga kita mengumandangkan “bhineka tunggal ika.” Yang menjadikan bangsa kita bersatu padu dalam mengapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sebagai landasan hokum atau konstitusi adalah UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali, dan amandemen yang terakhir adalah tahun 2002 dan berlangsung hingga sekarang, mungkin beberapa tahun lagi akan diamandemen lagi menurut kebutuhan hukum yang disesuikan dengan social masyarakat yang sedang bergejolak sekarang ini atau yang disebut dengan peraturan hukum progresif.3


 

Bab II
Unsur-unsur terjadinya Identitas
Banyak hal yang harus kita ketahui banyak sekali identitas Negara kita ini, dan sudah terkenal dipenjuru dunia salah satunya adalah sebagai berikut :
A.GEOGRAFI
Indonesia terdiri dari 17.508 pulau, sekitar 6.000 yang dihuni. ini tersebar di kedua sisi dari garis khatulistiwa.Lima pulau terbesar adalah Jawa, Sumatra, Kalimantan (di Indonesia bagian dari Kalimantan), New Guinea (bagian dari Papua Nugini), dan Sulawesi. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di pulau Kalimantan dan Sebatik, Papua Nugini di pulau New Guinea.dan timor tomor disebalah  timur walau sekarang sebagian telah mendirikan Negara sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan banhwa Indonesia adalah Negara  yang kaya akan budaya dan dengan letak yang strategis sebagai kawasan lintasan perdagangan bahkan sekarang banyak lintasan internasional yang dioperasikan diindonesia sebagai jalur alternatif,sedangkan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di DKI Jakarta yang menjadi salah satu kota yang terpadat didunia.
B.IDEOLOGI
Identitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiusitas. Identitas fundamental/ ideal adalah Pancasila yang merupakan falsafah bangsa yang menyatukan dan menyelaraskan semua ideology-ideologi yang dibawa oleh setiap golongan yang tak semuanya sama dalam pemikiran. Identitas instrumental adalah identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.
Empat hal tersebutlah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara yang diperhitungkan dalam takaran dunia, dengan empat tersebut kita bisa menyelaraskan dan menyeragamkan penduduk Indonesia yang mempunyai macam-macam kebudayaan dan karekteristis masing-masing.
C.KEBUDAYAAN
Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia yang diberi penjelasan :” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam pasal 32 :4

4. Hendarmin Ranadireksa, Visi politik Amandemen UUD 1945,Pancur Siwah, Jakarta, 2002




 

1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah.


Bab III
Pancasila bukan hanya Identitas Negara
Disamping sebagai identitas Negara pancasila adalah falsafah Negara yang menyatukan pemikiran seluruh rakyat Indonesia yang tidak didominasi oleh salah satu pihak yang mayoritas saja, tapi pancasila mampu mengangkat dan menghormati kaum minoritas yang ada. Banyak sekali manfaat dari pancasila itu sendiri, disamping sebagai pilar Negara dia juga mampu menjadi tonggak kemajemukan Indonesia yang sangat kaya dengan budaya. Disamping sebagai pemersatu ideologi rakyat yang hidup didalamnya. Dengan keanekaragaman ideology masing-masing. Walau bermacam-macam agama, tapi pancasila mampu merangkul kesemuanya itu.
Banyak hal yang ditawarkan dalam penyusunan isi pancasila diantaranya adalah rumusan yang ditawarkan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut : (1) peri kebangsaan; (2) peri kemanusiaan; (3) peri ketuhanan; (4) peri kerakyatan; (5) kesejahteraan rakrat. Kemudian pada masa yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima landasan dasar Negara, yaitu: (1) ketuhanan yang maha esa; (2) kebangsaan persatuan Indonesia; (3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan (5) keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan rumusan pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 adalah : (1) ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuaan Indonesia;(4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
  Kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar Negara, yaitu: (1) kebangsaan Indonesia (2) internasionalisme dan perikemanusiaan; (3) kebangsaan;(4) kesejahteraan social; (5) ketuhanan yang bekebudayaan.5

5. S. Sumarsono,DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama  2001



 
Rumusan dalam preambule UUD ( konstitusi) RIS yang penah belaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah : (1) ketuhanan yang Maha Esa; (2) peri kemanusiaan; (3) Persatuan Indonesia; (4) kedaulatan rakyat; (5) keadilan sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : (1) ketuhanan yang Maha Esa; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuan Indonesia; (4) kerakyatanbyang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan; (5) keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. S. Sumarsono,DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama  2001



 
Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti "Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.6

Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu.Selain perlunya penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila.

Bab IV
Penutup
Betapa pentingnya identitas dalam Negara kita sehingga kita perlu mengetahui dan menghayati dalam setiap identitas Negara kita sehingga kita akan dengan mudah untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia adalah Negara yang berbeda dari pada Negara yang lain. Tak hanya itu, kita juga harus mampu mencermati isi dari setiap pesan identitas yang ada dalam Negara kita ini.




Dengan semangat perjuangan, persatuan, dan kebersamaan mari kita realisasikan isi yang terkandung dalam identitas kenegaraan kita. Agar bisa tercapai masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.walaupun dalam masa sekarang ini banyak terjadi ketidak adilan dalam menentukan kebijakan yang condong pada yang mempunyai modal, tapi kita harus yakin bahwa hukum bukanlah hanya alat untuk mewujudkan ketertiban tetapi juga alat untuk mewujudkan perubahan yang membawa kesejahteraan dan keadilan bagi semua.7 Seperti itulah hakikat dari identitas kenegaraaan sebagai alat untuk menyelaraskan yang berbeda-beda menjadi satu tujuan, satu harapan,satu impian, yang bisa mengantarkan Negara kita menuju Negara yang disegani dan dihormati oleh semua Negara-negara di dunia.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar