Judul Buku: kuasa itu milik rakyat
Penulis : John locke
Penerjemah : A. Widyamartaya
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Cetak: kelima, 2006
Tebal : 184 Halaman
Buku ini adalah hasil terjemahan dari buku karya John
Locke yang kedua yang berjudul “An Essay Concering the original, Extent End
Of Civil Government” dalam Two Treatises Of Civil Government, J.M.
Dent dan Sons Ltd., london,1924. Dalam buku ini banyak sekali pembahasan tentang
pemerintahan dan sistem perpolitikanya. Tentang bagaimana cara pembentukan
suatu negara dan sumber baru dari kekuasaan politik. Tentang negara yang juga
harus memiliki hak untuk menghukum warga
negaranya, dari hukuman ringan sampai hukuman mati. Bahkan sampai pada ranah
bagamaimana pemerintah harus melindungi rakyatnya dari segala ancaman. Dan
disinggung pula tentang kekuasaan politik dengan nama pemerintah seharusnya
hanya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.
Yang lebih mengasyikkan lagi adalah ketika pembahasan
mulai pada terbentuknya suatu perpolitikan disitu dijelaskan bahwa untuk memiliki
hak-hak politik negara harus didahlui oleh keberadaan individu yang memiliki
hak-hak kodrati. Dan pada hal ini memnjadikan suatu keadaan yang dinamakan
nkeadaan alamiah (state of nature). Dalam buku ini pula di jelaskan bahwa
keadaan alamiah adalah keadaan kebebasan (state of liberty), tetapi disini
dijelaskan pula bukan keaadaan dimana seseorang bisa berbuat dengan sekehendaknya
sendiri (state of licence). Karena
individu disini masih ada keterikatan dengan kewajiban kepada Tuhanya dan
diatur oleh “hukum kodrat”. Sedangkan makna dari hukum kodrat (law of nanture)
tersebut sulit ditentukan, akan tetapi dikatakan bahwa hukum kodrat tersebut
menentukan prinsip-prinslip dasar moralitas individu yang tidak boleh
mengakhiri hidupnya sendiri. Individu harus saling memelihara, dan tidak boleh
melanggar kebebasan orang lain (dalam bab II). Selanjutnya dalam bab III buku
ini b erusaha menggambarkan tentang keadaan permusuhan, kejahatan, kekerasan,
dan saling menghancurkan satu dengan yang lainya. Dan juga disinggung pula
hak-hak kodrati disini.
Dalam bab IX dan XIII disinggung pula bagaimana cara
membuat undang-undang, yakni disini melibatkan legislatif, eksekutif dan
bagaimana pelaksanaanya yang diserahkan ke;pada negara, akan tetapi seluruh
proses harus didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi oleh negara yaitu kelangsungan hidup , hak kebebasan, dan
hak milik, sedangkan kekauasaan tertinggi yaitu kedaulatan tetap menjadi milik
rakyat. Negara yang absolut dan penggunaan kekuasaan yang semau-maunya tidak
sesuai dengan tujuan masyarakat.
Sedangkan dalam bab XIX atau bab terakhir dijelaskan
tentang masalah bubarnya pemerintahan dan masyarakat. Yaitu masyarakat bisa
bubar biasanya karena invasi dari luar yang menghancurkanya, sedangkan untuk
pemerintahan bisa bubar karena invasi dari dalam. Dan juga penyalah gunaan
kekusaan yang tidak sesuai juga bisa menjadikan pemerinatahn menjadi bubar. Dan
hal tersebut menyebabkan revolusi pada rakyatnya karena pemeintah tidak
memberikan rasa aman, nyaman, damai, dan juga hak individu sudah banyak yang
dirampas, disamping itu sudah tidak adanya kepercayaan terhadap pemerintahan
yang ada.
Dalam buku ini banyak membuka berbagai arah pemikiran
politik baru secara bersamaan; pentingnya menjamin hak-hak individu; kedaulatan
rakyat; pemerintah oleh mayoritas; pembagian kekuasaan; monarki konstitusional;
dan sistem pemerintahan parlementer.akan tetapi dalm buku ini belum dilihat
misalnya unsur penting apa saja bagi terwujudnya pemerintahan demokrasi
representatif, seperti peran partai politik yang saling bersaing, pemerintahan
oleh partai, kebebasan politik tanpa membedakan kelas, seks, warna kulit dan
kepercayaan. Misalnya dalam buku ini tidak menjelaskan bahwa wanita tidak
memilikin hak suara dan mereka hanya mempunyai tanah saja yang berhak untuk
memberikan suara.
Prinsip-prinsip demokrasi liberal dari abad ke-18 itu
telah berkembang di barat dalam berbagai versi, dan pada awal abad ke -21 ini
telah dianut oleh hampir semua negara. Buku ini sangat bagus dijadikan
referensi bagi Mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari tentang
tatanegara,perpolitikan, dan juga cara berdemokrasi yang sesungguhnya pada masa
sekarang ini.)))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar