Kamis, 26 April 2012

RESENSI



Judul Buku: kuasa itu milik rakyat
Penulis : John locke
Penerjemah : A. Widyamartaya
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Cetak: kelima, 2006
Tebal : 184 Halaman

Buku ini adalah hasil terjemahan dari buku karya John Locke yang kedua  yang berjudul “An Essay Concering the original, Extent End Of Civil Government”  dalam Two Treatises Of Civil Government, J.M. Dent dan Sons Ltd., london,1924. Dalam buku ini banyak sekali pembahasan tentang pemerintahan dan sistem perpolitikanya. Tentang bagaimana cara pembentukan suatu negara dan sumber baru dari kekuasaan politik. Tentang negara yang juga harus memiliki hak untuk  menghukum warga negaranya, dari hukuman ringan sampai hukuman mati. Bahkan sampai pada ranah bagamaimana pemerintah harus melindungi rakyatnya dari segala ancaman. Dan disinggung pula tentang kekuasaan politik dengan nama pemerintah seharusnya hanya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.  
Yang lebih mengasyikkan lagi adalah ketika pembahasan mulai pada terbentuknya suatu perpolitikan disitu dijelaskan bahwa untuk memiliki hak-hak politik negara harus didahlui oleh keberadaan individu yang memiliki hak-hak kodrati. Dan pada hal ini memnjadikan suatu keadaan yang dinamakan nkeadaan alamiah (state of nature). Dalam buku ini pula di jelaskan bahwa keadaan alamiah adalah keadaan kebebasan (state of liberty), tetapi disini dijelaskan pula bukan keaadaan dimana seseorang bisa berbuat dengan sekehendaknya sendiri (state of licence).  Karena individu disini masih ada keterikatan dengan kewajiban kepada Tuhanya dan diatur oleh “hukum kodrat”. Sedangkan makna dari hukum kodrat (law of nanture) tersebut sulit ditentukan, akan tetapi dikatakan bahwa hukum kodrat tersebut menentukan prinsip-prinslip dasar moralitas individu yang tidak boleh mengakhiri hidupnya sendiri. Individu harus saling memelihara, dan tidak boleh melanggar kebebasan orang lain (dalam bab II). Selanjutnya dalam bab III buku ini b erusaha menggambarkan tentang keadaan permusuhan, kejahatan, kekerasan, dan saling menghancurkan satu dengan yang lainya. Dan juga disinggung pula hak-hak kodrati disini.    
Dalam bab IX dan XIII disinggung pula bagaimana cara membuat undang-undang, yakni disini melibatkan legislatif, eksekutif dan bagaimana pelaksanaanya yang diserahkan ke;pada negara, akan tetapi seluruh proses harus didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi oleh negara  yaitu kelangsungan hidup , hak kebebasan, dan hak milik, sedangkan kekauasaan tertinggi yaitu kedaulatan tetap menjadi milik rakyat. Negara yang absolut dan penggunaan kekuasaan yang semau-maunya tidak sesuai dengan tujuan masyarakat.
Sedangkan dalam bab XIX atau bab terakhir dijelaskan tentang masalah bubarnya pemerintahan dan masyarakat. Yaitu masyarakat bisa bubar biasanya karena invasi dari luar yang menghancurkanya, sedangkan untuk pemerintahan bisa bubar karena invasi dari dalam. Dan juga penyalah gunaan kekusaan yang tidak sesuai juga bisa menjadikan pemerinatahn menjadi bubar. Dan hal tersebut menyebabkan revolusi pada rakyatnya karena pemeintah tidak memberikan rasa aman, nyaman, damai, dan juga hak individu sudah banyak yang dirampas, disamping itu sudah tidak adanya kepercayaan terhadap pemerintahan yang ada.
Dalam buku ini banyak membuka berbagai arah pemikiran politik baru secara bersamaan; pentingnya menjamin hak-hak individu; kedaulatan rakyat; pemerintah oleh mayoritas; pembagian kekuasaan; monarki konstitusional; dan sistem pemerintahan parlementer.akan tetapi dalm buku ini belum dilihat misalnya unsur penting apa saja bagi terwujudnya pemerintahan demokrasi representatif, seperti peran partai politik yang saling bersaing, pemerintahan oleh partai, kebebasan politik tanpa membedakan kelas, seks, warna kulit dan kepercayaan. Misalnya dalam buku ini tidak menjelaskan bahwa wanita tidak memilikin hak suara dan mereka hanya mempunyai tanah saja yang berhak untuk memberikan suara.
Prinsip-prinsip demokrasi liberal dari abad ke-18 itu telah berkembang di barat dalam berbagai versi, dan pada awal abad ke -21 ini telah dianut oleh hampir semua negara. Buku ini sangat bagus dijadikan referensi bagi Mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari tentang tatanegara,perpolitikan, dan juga cara berdemokrasi yang sesungguhnya pada masa sekarang ini.)))


Tidak ada komentar:

Posting Komentar