Selasa, 10 April 2012

hadis pencurian


Nama               : Mohammad Nur Aris Shoim
Nim                 : 11340144
Jurusan            : Ilmu Hukum
Pelajaran          : Hadis Hukum

Untuk memenuhi tugas kami dalam pelajaran hadis hukum, kami berusaha membahas hadis tentang pencurian yang di riwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah RA. Walau hal seperti ini tidak dilakuan di Indonesia, tapi kami berusaha nilai yang terdapat didalamnya bisa bermakna positif. Mari kita telaah bersama bunyi hadianya sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."
لَا تُقْطَعُ  dalam lafat tersebut terdapat fiil nahi berupa la, yang berfaidah atau bermakana mencegah atau melarang. Memang dia termasuk amar (perintah) tapi dalam hal yang dilarang. Dan la tersebut mempunyai kriteria dia bisa terkena hukuman asalakan di penuhi beberapa syarat-syarat yang telah di jelaskan pada lafat berikutnya.

Dalam hadis tersebut kita bisa menjababarkan beberapa nilai yang terkandung didalamnya salah satunya adalah seorang tidak dipotong tangan atau tidak dihukum sebelum mencapai nisab atau ukuran yang telah disepakati oleh pemerintah. Seharusnya hal seperti ini harus di tiru oleh beberapa negara dunia, karena pencuri juga mempunyai hak untuk dihukum, tapi dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Dalam hal ini putusan MA tentang standar pencurian yang dihukum di Negara indonesia adalah yang senilai kurang dari 2 juta rupiah beberapa pekan yang lalu, karena banyak sekali tindakan yang tidak adil dirasa bagi penegak hukum karena terlalu banyak orang yang dihukum dengan hanya kesalahan yang ringan saja.
Memang bagus putusan MA tersebut. Tapi, banyak juga yang menafsirkan bahwa putusan tersebut akan adanya melegalkan pencurian yang semakin marak di Negara kita ini. Dilain sisi putusan tersebut juga sebagai pembela kaum yang tertindas dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah orang-orang yang kurang mampu dalam harta. Tapi apa tindakan dari pemerintah belum adanya penanggulangan yang pasti, malah seakan-akan orang miskin yang ada di Indonesia ini dijadikan pemerintah sebagai aset penerimaan hibah dari negara lain, karena banyak orang miskin yang ada, dan juga dijadikan sebagai bahan dagangan untuk memperoleh untung yang lebih banyak.
Dengan adanya keputusan MA tersebut semoga hukum yang ada di negara kita ini bisaq dijalankan dengan seadil-adilnya dan juga terutama pada para Mahasiswa ahli hukum jangan sampai mempermainkan hukum yang ada, seperti halny sekarang ini banyak yang salah dibebaskan dan yang benar disalahkan, hanya satu gara-garanya yaitu buka akan harta benda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar