Nama : Mohammad Nur Aris Shoim
Nim : 11340144
Jurusan : Ilmu Hukum
Pelajaran : Hadis Hukum
Untuk memenuhi
tugas kami dalam pelajaran hadis hukum, kami berusaha membahas hadis tentang
pencurian yang di riwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah RA. Walau hal seperti ini
tidak dilakuan di Indonesia, tapi kami berusaha nilai yang terdapat didalamnya
bisa bermakna positif. Mari kita telaah bersama bunyi hadianya sebagai berikut
:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ:
تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ
لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى
مِنْ ذَلِكَ
Dari
'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau
lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut
Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar
seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika
mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang
daripada itu."
لَا تُقْطَعُ dalam lafat tersebut terdapat fiil nahi berupa la, yang berfaidah atau
bermakana mencegah atau melarang. Memang dia termasuk amar (perintah) tapi
dalam hal yang dilarang. Dan la tersebut mempunyai kriteria dia bisa terkena
hukuman asalakan di penuhi beberapa syarat-syarat yang telah di jelaskan pada
lafat berikutnya.
Dalam hadis tersebut kita bisa
menjababarkan beberapa nilai yang terkandung didalamnya salah satunya adalah
seorang tidak dipotong tangan atau tidak dihukum sebelum mencapai nisab atau
ukuran yang telah disepakati oleh pemerintah. Seharusnya hal seperti ini harus
di tiru oleh beberapa negara dunia, karena pencuri juga mempunyai hak untuk
dihukum, tapi dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Dalam hal ini putusan MA tentang
standar pencurian yang dihukum di Negara indonesia adalah yang senilai kurang
dari 2 juta rupiah beberapa pekan yang lalu, karena banyak sekali tindakan yang
tidak adil dirasa bagi penegak hukum karena terlalu banyak orang yang dihukum
dengan hanya kesalahan yang ringan saja.
Memang bagus putusan MA tersebut.
Tapi, banyak juga yang menafsirkan bahwa putusan tersebut akan adanya
melegalkan pencurian yang semakin marak di Negara kita ini. Dilain sisi putusan
tersebut juga sebagai pembela kaum yang tertindas dalam masyarakat Indonesia
yang mayoritas adalah orang-orang yang kurang mampu dalam harta. Tapi apa
tindakan dari pemerintah belum adanya penanggulangan yang pasti, malah
seakan-akan orang miskin yang ada di Indonesia ini dijadikan pemerintah sebagai
aset penerimaan hibah dari negara lain, karena banyak orang miskin yang ada,
dan juga dijadikan sebagai bahan dagangan untuk memperoleh untung yang lebih
banyak.
Dengan adanya keputusan MA tersebut
semoga hukum yang ada di negara kita ini bisaq dijalankan dengan seadil-adilnya
dan juga terutama pada para Mahasiswa ahli hukum jangan sampai mempermainkan
hukum yang ada, seperti halny sekarang ini banyak yang salah dibebaskan dan
yang benar disalahkan, hanya satu gara-garanya yaitu buka akan harta benda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar