Sabtu, 07 April 2012

HUKUM DAN HAM


A.           PENDAHULUAN
Demokrasi dewasa ini telah menjadi topik bahasan yang penting, tidak saja untuk didiskusikan melainkan juga diperjuangkan. Kata demokrasi di pandang sebagai permasalahan dan banyak konsep yang lain.karena demokrasi adalah yang terbaik dari beberapaa pilihan yang terjelek. Bahkan demokrasi sekarang ini telah kehilangan makna yang aslinya. Yakni suatu prinsip yang menempatkan rakyat sebagai pusat pengambilan keputusan dalam perbuatan sosial.1

 Bahkan sekarang demokrasi dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan atau mendominasi kekuasaan, yakni proses penjinaan ideologis dan budaya bagi Negara, terhadap masyarakat sipil. Retorika yang berkembang dalam dewasa ini dalam wacana perdebatan masalah demokrasi memfokuskan pada perlunya pemerintah yang bersih serta pesan masyarakat sipil untuk berparsitipasi pada proses pengambilan keputusan politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya.

Namun seseungguhnya barulah setelah perang dunia kedua, demokrasi sebagi suatu paham untuk pertama kalinya diakui sebagai norma politik secara menyeluruh. Padahal sebelumnya, bahkan Negara-negara besar banyak yang secara terbuka menolak gagasan demokrasi. Meskipun sesungguhnya gagasan demokrasi sendiri sudah muncul sejak zaman yunani kuno, namun dalam perkembangan selanjutnya makna demokrasi tergantung pada perkembangan pertarungan ideologi dan kepentingan politik serta ekonomi yang berkuasa. Oleh karena itu, dalam member makna tentang demokrasi, persoalanya tidak releven lagi melihat mana pengertian demokrasi yang benar dan yang salah akan tetapi yang terjadi lebih bahwa mereka yang menangdan berkuasa dapat memaksakan pengertian menjadi yang benar, sedangkan tentang demokrasi dari yang kalah dan dikuasai menjadi salah. Terus yang ingin kita permasalahkan bagaimana sistem demokrasi di Indonesia pada sekarang ini?
1. Dadang  Juliantara, Meretas Jalan Demokrasi,  Yogyakarta  Kanisius 1988  halaman  5

 
B.            PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia.2
Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya golongan tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak perorangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.3

Dalam kehidupan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya karena mereka oleh sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentinganya dapat terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.

2. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius 2000 halaman 15
3.  S. Sumarsono, DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama     2001 halaman 19

 


1.    Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi dengan suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini.4
2.    Prinsip-prinsip Demokrasi
Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dengan bebas dalam kontek politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari beberapa aspek berikut ini:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.    
4. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius 2000 halaman 27


Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

3.    Azas pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

C.            MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Demokrasi Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh . Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden. 
Pada masa , Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara dan berpusat pada raja. 

2. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama hingga 1957.
Kekuatan parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini. 

3. Demokrasi Liberal
Demokrasi adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.
a) Demokrasi langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu sistem pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui sistem melainkan melalui umum.5
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislative ( kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen ); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);



5. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius  2000


 
dan kekuasaan federative ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,dan tidakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke). 6

Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainya. Ketiganya adalah : badan legislative yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalanya pelaksanaan undang-undang.7

6.  Ibid., hlm. 2
7. Ibid., hlm. 2



Jika di Indonesia ada beberapa jabatan yang mewakili rakyat diantara adanya presiden sebagai pelaksana hariaan dan kebijakan yang mementigkan rakyat dan juga sebagai penentu kebijakan untuk mensejahterakan rakyat demi kepentingan rakyat. Selain itu ada juga DPR yang mewakili rakyat dalam mengeluarkan pendapat rakyat selain itu sebagai pengontrol presiden dalam menentukan kebijakan agar tidak melenceng dari tujuan yang mensejahterakan rakyat. Ada juga MPR sebagai pengontrol kebijakan-kebijakan pemerintahan yang sangat merugikan negar dan rakyat. Ada juga yang namanya Komisi Yudisial adalah sebagi penentu keputusan hokum dan sebagi dewan pertimbangan untuk memutuskan hokum yang belum bisa diputuskan oleh pengadilan-pengadilan dibawahnya, semisal pengandilan negeri, pengadilan agama, dan lain-lain. Ada juga yang namanya Mahkamah  Konstitusi yang sebagai pengontrol pemerintahan terutama DPR untuk memutuskan undang-undang dan mengoreksi undang-undang yang dirasa merugikan rakyat.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginana orang-orang yang hidup didalam kelompok tersebut. Keinginan orang-orang atau disebut juga dengan demos yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah dasar pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila, ini berarti bahwa :
1.      Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang diiw dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan  hidup bangsa Indonesia.
2.      Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila sebagai suatu bentuk dan system yang khas pancasila.
3.      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nlai-nilai dasar pancasila adalah konsekuensi dari komeitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang politik atau pemerintahan.
4.      Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan.
5.      Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai falsafah pancasila.8

8.  Ibid., hlm. 2



Dari pemaparan tersebut kiata dapat membedakan demokrasi indoesia dengan jenis demokrasi lainya, terutama mengenai sikap dan prilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Demokrasi di Indonesia sangat pending dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Demokrsi Indonesia yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam peermusyawaratan perwakilan member kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari pancasila, padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila pancasila berkedudukan setara dan merupan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Juga bisa dipahami pula bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan kelebihan demokrasi di Indonesia adalah menganut demokrasi pancasila yang masih ada ikatan dan konstitusi yang dipegang sedangkan demokrasi di Amerika adalah demokrasi yang bermakna kebebasan yang seutuhnya baik itu baik atau jelek, dan tak terikat norma-norma yang ada.
Perbandingan sistem pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
  1. Demokrasi Liberal :
            a. Merupakan ciri khas Barat
            b. Berfalsafah Liberalisme
            c. Menganut asas Individualis
            d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan       Ekonomi
            e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
            f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
            g. Multi partai
            h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.



             
2. Demokrasi Komunis :
            a. Merupakan ciri khas negara komunis
            b. Berfalsafah komunisme
            c. Menganut asas negara sentris
            d. Mengabaikan HAM
            e. Tidak ada kebebasan individu
            f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
            g. Mono partai
            h. Contoh : negara RRC, Kuba

3. Demokrasi Pancasila :
    a. Merupakan ciri khas Indonesia
    b. Berfalsafah Pancasila
    c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
    d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
    e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
    f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang  disalurkan secara konstitusional
     g. Multi partai
    





D.           PENUTUP

Mempraktekkan demokrasi sepenuhnya di Indonesia berarti tidak ada touch dengan realita. Hasilnya akan jauh yang diharapkan. Mungkin penguasa bisa diajak demoktatis, tapi demokrasi tegak dan rubuhnya bukan hanya tergantung penguasa melainkan juga tergantung pada rakyat.9

Perlu banyak hal dan memerlukan waktu yang sangat lama untuk merubah dan mempraktekkan cara demokrasi secara penuh, mungkin yang perlu kita pertimbangkan adalah rakyat yang belum tau secara penuh tentang demokrasi bagaimana mungkin kita memaksakan sistem yang sepenuhnya di ketahui oleh rakyat kita. Karena banyak sekali arti demokrasi selain mempunyai arti sikap mental, demokrasi juga mempunyai arti pembinaan suatu system sebagai saluran bagi sikap mentaluntuk mengejawantahkan dan berkembang tumbuh dalam institusi yang bernama Negara. Untuk itu harus ada jaminan bahwa tidak ada satu kekuatan apapun yang mempunyai peluang untuk bertindak sewenang-wenang. Dan jaminan ini bisa ada bila dalam peraturan politik negara adanya kekuatan control yang berwibawa. Karena itu, demokrasi pun menuntut tercegahnya suatu kekuatan oligarkis dan karenya suatu pertimbangan yang timpang harus dicegah.10 dan juga harus adanya pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah supaya terbentuk demokrasi yang secara nyata.

9. Catatan Harian Ahmad Wahib, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta LP3ES 2003 halaman 197
10. Ibid., hlm. 12



Bila tidak tilakuakan pembelajaran tersebut, maka yang terjadi hanyalah rakyat kecil tidak bisa melihat keuntungan demokrasi, karena demokrasi tidak punya relevansi dengan kehidupan mereka sehari-hari dan lingkungan dimana dia hidup. Mereka tidak akan berbuat apa-apa untuk membelanya. Jika pilihan-pilihan yang diajukan oleh mereka pada pemilihan wakil rakyat yang tidak mengubah nasib mereka. Karena wakil-wakil mereka tidak mempunyai kekuatan apapun untuk mengubah nasib mereka yang dikehendaki oleh rakyat dan hanya mementingkan nafsu pribadi belaka.

Demokrasi telah menjadi “tong kosong” ada bentuk tapi tidak ada isi didalamnya. Tugas para pejuang demokrasi adalah bagaimana mempertegas subtansi yang ada dibalik mentuk ini, bagaimana menjadikan prinsip-prinsip kendali rakyat dan kesetaraan politis menjadi lebih efektif secara kelembagaan, entah itu dalam usaha mendemokratisasikan rezim yang sebelumnya otoriter, atau dalam pembaruan dan pendalaman system demokrasi yang telah lebih lama mapan.11

Bila kita bisa realisasikan antara pemerintah dan rakyat dilakuakan pasti akan adanya rasa yang lebih baik dan bisa menciptakan masyarakat yang adil makmur sejahtera, walaupun sebenarnya tidak ada sistem yang cocok untuk Negara kita ini, tapi demokrasi adalah pilihan terbaik dari pilihan sistem yang terjelek.  




11. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius  2000 halaman 190


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar