A.
PENDAHULUAN
Demokrasi
dewasa ini telah menjadi topik bahasan yang penting, tidak saja untuk
didiskusikan melainkan juga diperjuangkan. Kata demokrasi di pandang sebagai
permasalahan dan banyak konsep yang lain.karena demokrasi adalah yang terbaik
dari beberapaa pilihan yang terjelek. Bahkan demokrasi sekarang ini telah
kehilangan makna yang aslinya. Yakni suatu prinsip yang menempatkan rakyat
sebagai pusat pengambilan keputusan dalam perbuatan sosial.1
Bahkan sekarang demokrasi dijadikan sebagai
alat untuk melegitimasi kekuasaan atau mendominasi kekuasaan, yakni proses
penjinaan ideologis dan budaya bagi Negara, terhadap masyarakat sipil. Retorika
yang berkembang dalam dewasa ini dalam wacana perdebatan masalah demokrasi
memfokuskan pada perlunya pemerintah yang bersih serta pesan masyarakat sipil
untuk berparsitipasi pada proses pengambilan keputusan politik serta
kebijakan-kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya.
Namun
seseungguhnya barulah setelah perang dunia kedua, demokrasi sebagi suatu paham
untuk pertama kalinya diakui sebagai norma politik secara menyeluruh. Padahal
sebelumnya, bahkan Negara-negara besar banyak yang secara terbuka menolak
gagasan demokrasi. Meskipun sesungguhnya gagasan demokrasi sendiri sudah muncul
sejak zaman yunani kuno, namun dalam perkembangan selanjutnya makna demokrasi
tergantung pada perkembangan pertarungan ideologi dan kepentingan politik serta
ekonomi yang berkuasa. Oleh karena itu, dalam member makna tentang demokrasi,
persoalanya tidak releven lagi melihat mana pengertian demokrasi yang benar dan
yang salah akan tetapi yang terjadi lebih bahwa mereka yang menangdan berkuasa
dapat memaksakan pengertian menjadi yang benar, sedangkan tentang demokrasi
dari yang kalah dan dikuasai menjadi salah. Terus yang ingin kita permasalahkan
bagaimana sistem demokrasi di Indonesia pada sekarang ini?
1. Dadang Juliantara, Meretas Jalan Demokrasi,
Yogyakarta Kanisius 1988 halaman
5
|
B.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi diperkenalkan
kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia.2
Demokrasi
didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai
warga Negara. Kenyataanya, baik dari konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan,
tetapi hanya golongan tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak perorangan dalam pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.3
Dalam
kehidupan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat
lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi
langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung
meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno.
Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya karena
mereka oleh sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentinganya dapat terwakili. Mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga Negara.
2. Bern Hidayat,
Demokrasi Yogyakarta Kanisius
2000 halaman 15
3. S. Sumarsono, DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka
Utama 2001 halaman 19
|
1. Ciri-ciri
Pemerintahan Demokrasi
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi dengan suatu pemikiran
manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara
Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti
yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu
bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih
salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu Negara bukanlah hal
yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di
suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan
dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat
contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul
mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi
bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih
banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa
menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum
sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun sistem
demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa
Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus
dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara
tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal.
Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah
meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin
parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam
suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara
alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini.4
2. Prinsip-prinsip
Demokrasi
Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dengan bebas
dalam kontek politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari beberapa
aspek berikut ini:
2. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
6.
4. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius 2000 halaman 27
|
8. Proses hukum yang wajar;
3. Azas
pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
C.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Demokrasi
Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh . Awalnya, pada 1957 saat
pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen.
Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut
Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari
Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan
mengeluarkan Dekrit Presiden.
Pada masa , Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir
tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi
presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta yang menganggap
sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara dan berpusat
pada raja.
2. Demokrasi
Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang
pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham
demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem
pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama hingga 1957.
Kekuatan parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara
parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan
antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi
bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini
menyiratkan bahwa sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan
parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada
merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas
sistem demokrasi ini.
3. Demokrasi
Liberal
Demokrasi adalah salah satu paham yang mendorong
munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem
politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu,
pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran
yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka
rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik
tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti adalah masyarakat yang
sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak
memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini,
Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi
liberal.
a) Demokrasi langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya
dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu
sistem pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui sistem
melainkan melalui umum.5
Kekuasaan
pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
kekuasaan legislative ( kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen ); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintah);
5. Bern Hidayat,
Demokrasi Yogyakarta
Kanisius 2000
|
dan
kekuasaan federative ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan,dan tidakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke). 6
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing
badan ini berdiri sendiri tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainya. Ketiganya
adalah : badan legislative yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang;
badan eksekutif yang memang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; dan
badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalanya pelaksanaan
undang-undang.7
6. Ibid.,
hlm. 2
7.
Ibid., hlm. 2
|
Demokrasi
dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan pola hidup
berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginana orang-orang yang
hidup didalam kelompok tersebut. Keinginan orang-orang atau disebut juga dengan
demos yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa,
falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
dasar pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila, ini berarti bahwa :
1. Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system
pemerintahan rakyat yang diiw dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila
sebagai suatu bentuk dan system yang khas pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nlai-nilai dasar pancasila adalah konsekuensi dari
komeitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dibidang politik atau pemerintahan.
4. Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik
pemerintahan.
5. Pelaksanaan
demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai
falsafah pancasila.8
8. Ibid.,
hlm. 2
|
Perbandingan sistem
pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
- Demokrasi Liberal :
a. Merupakan ciri khas Barat
b. Berfalsafah Liberalisme
c. Menganut asas Individualis
d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan Ekonomi
e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
g. Multi partai
h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.
2. Demokrasi Komunis :
a. Merupakan ciri khas negara komunis
b. Berfalsafah komunisme
c. Menganut asas negara sentris
d. Mengabaikan HAM
e. Tidak ada kebebasan individu
f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g. Mono partai
h. Contoh : negara RRC, Kuba
3. Demokrasi Pancasila
:
a. Merupakan ciri khas Indonesia
b. Berfalsafah Pancasila
c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong
royong
d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
e. Memberikan jaminan kebebasan yang
bertanggung jawab.
f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal
perbedaan pendapat yang disalurkan
secara konstitusional
g. Multi partai
D.
PENUTUP
Mempraktekkan
demokrasi sepenuhnya di Indonesia berarti tidak ada touch dengan realita. Hasilnya akan jauh yang diharapkan. Mungkin
penguasa bisa diajak demoktatis, tapi demokrasi tegak dan rubuhnya bukan hanya
tergantung penguasa melainkan juga tergantung pada rakyat.9
Perlu
banyak hal dan memerlukan waktu yang sangat lama untuk merubah dan
mempraktekkan cara demokrasi secara penuh, mungkin yang perlu kita
pertimbangkan adalah rakyat yang belum tau secara penuh tentang demokrasi bagaimana
mungkin kita memaksakan sistem yang sepenuhnya di ketahui oleh rakyat kita.
Karena banyak sekali arti demokrasi selain mempunyai arti sikap mental,
demokrasi juga mempunyai arti pembinaan suatu system sebagai saluran bagi sikap
mentaluntuk mengejawantahkan dan berkembang tumbuh dalam institusi yang bernama
Negara. Untuk itu harus ada jaminan bahwa tidak ada satu kekuatan apapun yang
mempunyai peluang untuk bertindak sewenang-wenang. Dan jaminan ini bisa ada
bila dalam peraturan politik negara adanya kekuatan control yang berwibawa.
Karena itu, demokrasi pun menuntut tercegahnya suatu kekuatan oligarkis dan
karenya suatu pertimbangan yang timpang harus dicegah.10 dan juga
harus adanya pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah supaya terbentuk
demokrasi yang secara nyata.
9.
Catatan Harian Ahmad Wahib, Pergolakan
Pemikiran Islam, Jakarta LP3ES 2003 halaman 197
10.
Ibid., hlm. 12
|
Demokrasi
telah menjadi “tong kosong” ada bentuk tapi tidak ada isi didalamnya. Tugas
para pejuang demokrasi adalah bagaimana mempertegas subtansi yang ada dibalik
mentuk ini, bagaimana menjadikan prinsip-prinsip kendali rakyat dan kesetaraan
politis menjadi lebih efektif secara kelembagaan, entah itu dalam usaha
mendemokratisasikan rezim yang sebelumnya otoriter, atau dalam pembaruan dan
pendalaman system demokrasi yang telah lebih lama mapan.11
Bila
kita bisa realisasikan antara pemerintah dan rakyat dilakuakan pasti akan
adanya rasa yang lebih baik dan bisa menciptakan masyarakat yang adil makmur
sejahtera, walaupun sebenarnya tidak ada sistem yang cocok untuk Negara kita
ini, tapi demokrasi adalah pilihan terbaik dari pilihan sistem yang terjelek.
11. Bern Hidayat,
Demokrasi Yogyakarta
Kanisius 2000 halaman 190
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar