Kamis, 26 April 2012

RESENSI



Judul Buku: kuasa itu milik rakyat
Penulis : John locke
Penerjemah : A. Widyamartaya
Penerbit: Kanisius, Yogyakarta
Cetak: kelima, 2006
Tebal : 184 Halaman

Buku ini adalah hasil terjemahan dari buku karya John Locke yang kedua  yang berjudul “An Essay Concering the original, Extent End Of Civil Government”  dalam Two Treatises Of Civil Government, J.M. Dent dan Sons Ltd., london,1924. Dalam buku ini banyak sekali pembahasan tentang pemerintahan dan sistem perpolitikanya. Tentang bagaimana cara pembentukan suatu negara dan sumber baru dari kekuasaan politik. Tentang negara yang juga harus memiliki hak untuk  menghukum warga negaranya, dari hukuman ringan sampai hukuman mati. Bahkan sampai pada ranah bagamaimana pemerintah harus melindungi rakyatnya dari segala ancaman. Dan disinggung pula tentang kekuasaan politik dengan nama pemerintah seharusnya hanya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.  
Yang lebih mengasyikkan lagi adalah ketika pembahasan mulai pada terbentuknya suatu perpolitikan disitu dijelaskan bahwa untuk memiliki hak-hak politik negara harus didahlui oleh keberadaan individu yang memiliki hak-hak kodrati. Dan pada hal ini memnjadikan suatu keadaan yang dinamakan nkeadaan alamiah (state of nature). Dalam buku ini pula di jelaskan bahwa keadaan alamiah adalah keadaan kebebasan (state of liberty), tetapi disini dijelaskan pula bukan keaadaan dimana seseorang bisa berbuat dengan sekehendaknya sendiri (state of licence).  Karena individu disini masih ada keterikatan dengan kewajiban kepada Tuhanya dan diatur oleh “hukum kodrat”. Sedangkan makna dari hukum kodrat (law of nanture) tersebut sulit ditentukan, akan tetapi dikatakan bahwa hukum kodrat tersebut menentukan prinsip-prinslip dasar moralitas individu yang tidak boleh mengakhiri hidupnya sendiri. Individu harus saling memelihara, dan tidak boleh melanggar kebebasan orang lain (dalam bab II). Selanjutnya dalam bab III buku ini b erusaha menggambarkan tentang keadaan permusuhan, kejahatan, kekerasan, dan saling menghancurkan satu dengan yang lainya. Dan juga disinggung pula hak-hak kodrati disini.    
Dalam bab IX dan XIII disinggung pula bagaimana cara membuat undang-undang, yakni disini melibatkan legislatif, eksekutif dan bagaimana pelaksanaanya yang diserahkan ke;pada negara, akan tetapi seluruh proses harus didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi oleh negara  yaitu kelangsungan hidup , hak kebebasan, dan hak milik, sedangkan kekauasaan tertinggi yaitu kedaulatan tetap menjadi milik rakyat. Negara yang absolut dan penggunaan kekuasaan yang semau-maunya tidak sesuai dengan tujuan masyarakat.
Sedangkan dalam bab XIX atau bab terakhir dijelaskan tentang masalah bubarnya pemerintahan dan masyarakat. Yaitu masyarakat bisa bubar biasanya karena invasi dari luar yang menghancurkanya, sedangkan untuk pemerintahan bisa bubar karena invasi dari dalam. Dan juga penyalah gunaan kekusaan yang tidak sesuai juga bisa menjadikan pemerinatahn menjadi bubar. Dan hal tersebut menyebabkan revolusi pada rakyatnya karena pemeintah tidak memberikan rasa aman, nyaman, damai, dan juga hak individu sudah banyak yang dirampas, disamping itu sudah tidak adanya kepercayaan terhadap pemerintahan yang ada.
Dalam buku ini banyak membuka berbagai arah pemikiran politik baru secara bersamaan; pentingnya menjamin hak-hak individu; kedaulatan rakyat; pemerintah oleh mayoritas; pembagian kekuasaan; monarki konstitusional; dan sistem pemerintahan parlementer.akan tetapi dalm buku ini belum dilihat misalnya unsur penting apa saja bagi terwujudnya pemerintahan demokrasi representatif, seperti peran partai politik yang saling bersaing, pemerintahan oleh partai, kebebasan politik tanpa membedakan kelas, seks, warna kulit dan kepercayaan. Misalnya dalam buku ini tidak menjelaskan bahwa wanita tidak memilikin hak suara dan mereka hanya mempunyai tanah saja yang berhak untuk memberikan suara.
Prinsip-prinsip demokrasi liberal dari abad ke-18 itu telah berkembang di barat dalam berbagai versi, dan pada awal abad ke -21 ini telah dianut oleh hampir semua negara. Buku ini sangat bagus dijadikan referensi bagi Mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari tentang tatanegara,perpolitikan, dan juga cara berdemokrasi yang sesungguhnya pada masa sekarang ini.)))


Rabu, 18 April 2012

THALAQ



a. Pengertian Thalaq

Kata “thalaq” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas/mengurai tali pengikat, baik tali itu bersifat kongkrit maupun abstrak, kata thalaq merupakan isim masdar dari kata thalaqa-yathaliqu-thathqar yang bermakna “irsai” dan “tarku” yaitu melepaskan dan meninggalkan.


Al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh alal madzahibil arba’ah memberikan definisinya :
“Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan / mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu” Dalam istilah agama, “thalaq” artinya melepaskan ikatan perkawinan / bubarnya hubungan perkawinan.
“Thalaq ialah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.


b. Syarat-syarat Thalaq
1. Suami
a) Berakal
b) Baligh
c) Atas kemauan sendiri, karena bila atas kehendak orang lain tidak sah. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dosa silap, lupa dan suatu yang dipaksakan kepadanya”

Apakah orang yang menthalak tiga disebut thalak sunni
1.         Malik berpendapat bahwa orang yang menthalak tiga kali dengan lafazh satu kali tidak disebut thalak sunni.
2.         Syafi'i berpendapat bahwa itu adalah thalak sunni.
Sebab perbedaan pendapat : perbedaan memahami antara pengakuan Nabi SAW terhadap orang yang menthalak tiga kali di hadapan beliau dalam satu lafazh dengan pemahaman terbalik Al Qur'an tentang hukum thalak
Hadits yang dijadikan hujjah oleh Syafi'i yaitu hadits shahih yang menerangkan : 
"Bahwa Al Ajlani mencerai istrinya tiga kali di hadapan Rasulullah SAW setelah selesai mengucapkan sumpah li 'an.” (Muttafaq 'Allaih. HR. Al Bukhari (5259), Muslim (1492), Abu Daud (2254), An-Nasa'i (6/143), dan Ahmad (5/336). )
Dia mengatakan seandainya itu adalah thalak bid'i, maka Rasulullah SAW tidak akan mengakuinya.
Adapun Malik, setelah melihat bahwa orang yang mencerai dengan lafazh tiga berarti dia telah menghilangkan keringanan yang Allah jadikan di dalam bilangan, dia mengatakan bahwa itu bukanlah thalak
Para pengikutnya mengemukakan alasan tentang hadits tersebut, bahwa suami istri yang melakukan sumpah li'an menurutnya telah terjadi perceraian di antara keduanya, karena sumpah li’an itu sendiri, maka telah terjadi thalak tidak pada tempatnya, jadi tidak disifati baik dengan thalak sunni atau thalak bid'i. Dan pendapat Malik -wallahu a'lam- di sini lebih kuat daripada pendapat Syafi'i.
Kata “thalaq” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas/mengurai tali pengikat, baik tali itu bersifat kongkrit maupun abstrak, kata thalaq merupakan isim masdar dari kata thalaqa-yathaliqu-thathqar yang bermakna “irsai” dan “tarku” yaitu melepaskan dan meninggalkan.[2]
Al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh alal madzahibil arba’ah memberikan definisinya :
اَطَّلاَ قُ اِزْ لَةُ النِّكَاحِ اَوْ نُقْصَانِ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ.
“Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan / mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu”
Dalam istilah agama, “thalaq” artinya melepaskan ikatan perkawinan / bubarnya hubungan perkawinan.[3]
حُلُّ رَابِطَةٍ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ الْعَلاَ قَةِ الزَّوْجِيَّةِ
“Thalaq ialah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.
b. Syarat-syarat Thalaq
1. Suami
a) Berakal
b) Baligh
c) Atas kemauan sendiri, karena bila atas kehendak orang lain tidak sah. Rasulullah bersabda :
اِنَّ اللهَ وَضَحَ عَنْ اُمَّتِىالْخَطَاءَ وَالنِّسْيَانَ وَمَااسْتُكْرِ هُوَاعَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dosa silap, lupa dan suatu yang dipaksakan kepadanya”
2. Istri
a) Masih dalam lindungan suami
b) Berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
c. Hukum-hukum Thalaq
Dalam kehidupan suami istri tidak sepantasnya mereka berusaha memutuskan / merusak tali perkawinan. Meskipun suami diberi hak menjatuhkan thalaq tanpa alasan / sebab termasuk perbuatan tercela dan benci Allah. Rasulullah bersabda:
اَبْغَضُ الْحَـلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah menjatuhkan thalaq”
Dan seseorang yang berusaha merusak tali hubungan suami istri dipandang keluar dari rel kebijaksanaan hukum Islam dan tidak sepantasnya ia menanamkan seorang muslim.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukanlah termasuk golonganku orang merongrong hubungan seorang suami istri”
Dalam hukum thalaq, para fuqaha berbeda-beda pendapat mengenai hukum asalnya, yaitu pendapat yang menetapkan bahwa suami diharamkan menjatuhkan thalaq kecuali karena darurat (terpaksa). Adapun sebab-sebab dan alasan-alasan untuk jatuhnya thalaq yang menyebabkan kedudukannya menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh.
1. Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri, dalam hal ini suami tidak mampu menunaikan hak-hak istri, serta menunaikan kewajibannya sebagai suami.
Menurut H. Sulaiman Rasyid bahwa thalaq menjadi wajib apabila terjadi perselisihan antara suami istri dengan 2 hakam yang mengutus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya cerai.
2. Thalaq menjadi sunnah apabila suami istri tidak sanggup membayar kewajiban (nafkah) dengan cukup / si istri rusak moralnya (tidak menjaga kehormatan dirinya), seperti berbuat zina, melanggar larangan agama / meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, puasa.
3. Haram (bid’ah) jika istri dalam keadaan haid dan suami berlaku serong, baik dengan bekas istrinya ataupun dengan wanita lain.
Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa thalaq diharamkan bila tidak ada keperluan untuk itu dikarenakan thalaq yang demikian dapat menimbulkan mudharat.
4. Mubah, hukum ini dibolehkan ketika ada keperluan seperti jeleknya perilaku istri, buruknya sikap istri terhadap suami, suami menderita karena tingkah laku istri dan suami tidak mencapai tujuan perkawinan karena istri.
5. Makruh, dikarenakan thalaq itu menghilangkan perkawinan yang di dalamnya terkandung kemaslahatan-kemaslahatan yang sunnahkan dan makruh merupakan hukum asal dari thalaq tersebut.
d. Macam-macam Thalaq
1. Ta’liq thalaq
Menta’liqkan thalaq sama hukumnya dengan thalaq tunai, yaitu makruh (menurut hukum asal). Tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa kepada kerusakan sudah tentu hukumnya menjadi terlarang.
2. Khulu’ (thalaq tebus)
Khulu’ adalah thalaq yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami, thalaq ini biasanya dilakukan atas kehendak istri dan dapat dilakukan sewaktu suci maupun haid.
Khulu’ dapat mengakibatkan bekas suami tidak dapat rujuk kembali dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan kawin kembali melalui aqad baru.
Beberapa hukum tentang khulu’ diantaranya wajib apabila atas permintaan istri dikarenakan suami tidak mau memberi nafkah batin terhadap istri, haram jika hanya untuk menyengsarakan istri dan anak-anaknya. Mubah ketika istri ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan lain, makruh hukumnya jika tidak ada keperluan untuk itu dan dapat menjadi sunnah bila dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih memadai bagi keduanya. Menurut Imam Syafi’i asal hukum khulu’ adalah makruh dan dapat menjadi sunnah hukumnya bila si istri tidak baik dalam bergaul bagi si suami.
3. Fasakh
Dalam putusnya perkawinan sebab fasakh bahwa hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istri dan menimbulkan kemudlaratan terhadapnya.
Pada fuqaha menetapkan jika dalam kehidupan suami istri menimbulkan sikap kemudlaratan pada salah satu pihak, maka pihak yang menderita dapat memutuskan perkawinan melalui hakim untuk menfasahkan perkawinan atas dasar pengaduan pihak yang menderita.
Beberapa alasan fasakh
a) Tidak adanya nafkah bagi istri
b) Terjadinya cacat / penyakit pada salah satu pihak
c) Penderitaan yang menimpa istri
4. Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak antara suami istri dengan adanya pertentangan pendapat dan pertengkaran yang tidak mungkin bisa untuk dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Firman Allah SWT
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً {النساء : 35}
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Kedudukan cerai karena syiqaq bersifat ba’in (bekas suami istri hanya dapat kembali dengan akad baru).
5. Li’an
Kata li’an adalah masdar dari kata laa’ana-yulaa’inu-li’aana dari kata al-la’nu yang bermakna jauh, laknat / kutukan, sedangkan menurut istilah ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan 4 kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian ke lima disertai pernyataan ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dengan terjadinya sumpah li’an terjadilah perceraian antara suami istri dan tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selamanya. Hadits Nabi
اَلْمُتَلاَ عِنَانِ اِذَا تَضَرَّقَا لاَ يَجْتَمِعَانِ اَبَدًا
“Suami istri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya”.
Dalam suatu perkawinan apabila ada permasalahan / perselisihan wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat, bila masih bertambah memuncak maka cara yang harus ditempuh melalui cerai / thalaq.
Thalaq adalah melepas tali perkawinan / mengakhiri hubungan suami istri hukum-hukumnya yaitu wajib, sunnah, haram, mubah dan yang terakhir makruh yang merupakan hukum asal thalaq. Sebab-sebabnya seperti ta’liq thalaq, khulu’, fasakh, syiqoq dan li’an.

DAFTAR PUSTAKA
Drs. Murni Djamal, MA., Ilmu Fiqh II, Jakarta : Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah VIII, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1983.
Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh II, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1981.








Selasa, 10 April 2012

PERMAHI


Uraian kasus dalam penerimaan anggota baru PERMAHI cabang Yogyakarta 2012
Oleh : Mohammad Nur Aris Shoim
1.    Pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut adalah :
a.       Ajiz dijerat KUHP Pidana pasal Pasal 346 yang berbunyi : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Maka Ajiz terjerat pasal tersebut dan juga terjerat pasal setelahnya yaitu 367 yang berbunyi : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

b.    Nunung terjerat KUHP Pidana Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
c.    Bidan Kirana Putri terjerat  KUHP Pidana  pasal Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dan juga Pasal 350 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5. Yaitu : Pasal 35 (1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.  Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2.  Hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3.  Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4.  Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
2.    Dalam hal ini sebagai saksi A Charge adalah Anshori karena dengan langsung melihat penguburan janin habis aborsi oleh Bidan Kirana dibelakang kliniknya pada waktu malam hari. Sedangkan untuk saksi Ade Charge adalah Fitri, Prima, dan Dwi Lestari
3.    Adapun yang berhak memeriksa dan mengadili kasus tersebut adalah Pengadilan Negri Yogyakarta.
4.    Bukan termasuk perbuatan zina karena dalam KUHP pidana yang dimaksud zina adalah berhubungan intim dengan seorang yang telah bersuami atau beristri. Yang tercantum dalam Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
             b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang    turut bersalah telah kawin;
b.seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui   olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.



MANTEB REK