Sabtu, 26 Oktober 2013

TEORI KEBENARAN


Suatu kebenaran bisa dipandang dari sudut pandang dan metode yang berbeda. Misalnya dari sudut rasionalisme dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa sumber pengetahuan satu-satunya yang benar adalah rasio (akal budi). Empirisme adalah aliran yang mengajarkan bahwa hanya pengalaman (lewat indra) merupakan sumber pengetahuan yang benar. Jadi, empirisme bertolak belakang dengan pandangan rasionalisme. Kedua pandangan tersebut melahirkan teori kebenaran, yaitu korespondensi (menurut rasionalisme) dan koherensi (menurut empirisme).
Teori Kebenaran Korespondensi
Teori kebenaran korespondensi adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.

HMI DAN TANTANGAN PERJUANGAN MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN


HMI DAN TANTANGAN PERJUANGAN MEWUJUDKAN
MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN[*]

Untuk memosisikan HMI secara pas dan strategis dalam konteks dinamika politik dan intelektualisme di masa depan, perlu dilakukan pemetaan kritis (critical mapping) menyangkut beberapa aspek yang –baik secara langsung atau tidak langsung-- tidak bisa dipisahkan dari watak historis, gerak dinamis atau “genetika” HMI.

“Genetika” HMI
HMI adalah organisasi mahasiswa Islam yang lahir dari ‘rahim’ Indonesia merdeka yang sedang berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan melalui revolusi kemerdekaan. Pada saat yang sama, para “founding fathers” HMI juga diinspirasi dan dimotivasi oleh esensi dasar ajaran Islam yang mengandung nilai-nilai luhur kemanusian, menunjung tinggi kemerdekaan dan keadilan. Latar belakang ini-lah yang membentuk watak dasar atau jati diri HMI yang memiliki komitmen keindonesiaan dan keislaman sekaligus.
Sebagai organisasi mahasiswa, fungsi yang paling pas dijalankan oleh HMI adalah sebagai organisasi kader. Proses kaderisasi HMI secara esensial adalah proses pematangan, pendewasaan, penanaman nilai-nilai, pembudayaan dan pencerahan manusia. Kaderisasi juga merupakan proses investasi manusia (human investment). Kaderisasi dalam pengertian dan dimensi yang luas adalah inti dan ruh dari kegiatan-kegiatan HMI dalam rangka menghasilkan sosok manusia Muslim yang memiliki karakter kecendekiawanan, keilmuan, profesionalitas, dan kepemimpinan bagi umat dan bangsa. Mereka inilah yang mengembang tanggungjawab dan tugas suci (mission sacre) untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang universal. Dalam konteks ini, Islam adalah sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber motivasi dalam perjuangan mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan. “Ideologi” HMI bersumber dari nilai-nilai esensial Islam yang universal.

Rabu, 25 September 2013

MELAWAN”JIHAD” PENEBAR TEROR dalam Buku Terorisme: Fundamentalisme Kristen, Yahudi, Islam



TERORISME-FUNDAMENTALIS-KRISTEN-YAHUDI-ISLAM-.jpg             
Judul
:Terorisme: Fundamentalisme Kristen, Yahudi, Islam  


Penulis
:AM Hendropriyono 
Penerbit
: PT Kompas Media Nusantara
Cetak  I
Cetak II   
 : Oktober  2009
 : November 2009
Jumlah Halaman
: XXXII + 488 halaman


















MELAWAN”JIHAD” PENEBAR TEROR
Mohammad Nur Aris Shoim., Jurusan Ilmu Hukum 2011 UIN  Sunan Kalijaga Yogyakarta

Buku ini dengan memakai teori filsafat Ludwing Wittgenstein, berusaha menemukan akar-akar terorisme, yang antara lain terwujud dalam pola permainan bahasa teror yang khas. Dalam bukunya ini, Hendropriyono, mantan Badan Inteljen Negara (BIN) menyatakan, hanya lewat kajian filsafat, kita bisa menyusun metode, strategi dan taktik yang tepat dalam usaha menumpas terorisme. Kajian sejarah yang juga dilakukan menunjukkan, terorisme juga tak cuma kenal di dunia Islam. Gerakan terorisme global juga ada di antara kaum fundamentalis agama-agama samawi lain, termasuk Yahudi dan Kristen.
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan indikasi nyata sebagai lahan subur dan strategis bagi tumbuh berkembangnya segala aktifitas yang berbau terorisme. Tak sulit rasanya melihat kenyataan tersebut karena para teroris tak pernah absen dalam melakukan aksi-aksinya. Selain karena faktor pemahaman keagaman yang dogmatis-tekstualitas atau literal-skripturalis yang menyimpang, kemiskinan secara ekonomi dan prilaku kaum elit penguasa yang seenaknya saja mempertontokan kebobrokan moral di depan publik, yang menyulut kekekecewaan massal, menjadi pemicu semakin nekatnya aksi-aksi terorisme yang belakangan ini marak terjadi. Kasus bom bunuh diri di masjid Ad-Dzikro di Cirebon, beberapa waktu lalu, bukan saja akibat dari keprustasian para teroris melihat situasi negeri ini yang semakin kacau balau. Aksi tersebut sekaligus ingin menunjukkan eksistensi mereka bahwa “jihad” di negeri ini belum selesai bahkan semakin menantang bagi para pelakunya. 
Melihat sepak terjang para teroris yang bergerak seperti hantu, setidaknya ada tiga tesis yang berkembang mengenai basis terorisme di Indonesia. Pertama, basis ideologis terorisme berada di Solo, Jawa Tengah. Asumsi ini berdasarkan banyaknya gerakan fundamentalisme Islam yang lahir di Solo dan juga tokoh-tokohnya. Kedua, basis ideologi terorisme di Yogyakarta. Asumsi ini mengacu pada keterbukaan kota ini terhadap penerimaan beragam kultur dan agama. Ketiga adalah Jawa Barat. Alasan ini mengacu pada banyaknya pengangguran dan tingginya angka kemiskinan, padahal dekat dengan ibu kota Jakarta sebagai pusat metropolitan yang megah sekaligus sebagai roda ekonomi. 
Tesis di atas tidaklah salah, juga tidaklah dapat dibenarkan seluruhnya. Perlu penelitian dan pengkajian lebih jauh mengenai basis ideologis para teroris tersebut. Penelitian selama ini menunjukkan bahwa akar terorisme mendapatkan lahan yang subur justru berasal dari lapisan paling bawah (grass root) di negeri ini. Yogyakarta, Solo dan Jawa Tengah, pada umumnya merupakan basis ideologis gerakan fundamentalisme yang cukup solid. Terlebih didukung oleh beberapa tempat latihan yang cukup strategis seperti di hutan Tawang Mangu atau hutan di bawah kaki gunung merapi. Sementara di Jawa Barat, Jakarta dan Bali, merupakan wilayah aksi terorisme yang kerap menjadi lahan aksi para teroris. Bahkan ada indikasi bahwa, Yogyakarta yang kini sedang bergiat melakukan pembangunan pasar-pasar modern, merupakan target dan sasaran empuk para teroris. Hal ini mengacu pada semakin berubahnya tata ruang kota dan pergeseran kultural di Yogyakarta beberapa tahun terakhir ini.
Walau pergerakan terorisme terus mengalami perubahan taktik dan strategi, pelatihan di Aceh dan perampokan salah satu bank di Medan Sumatera Utara, merupakan gerak gerilya para teroris untuk beradu taktik dan strategi dengan aparat keamanan. Fakta ini mengacu pada satu pandangan bahwa, disiang bolong dan dikeramaain kota sekalipun, para teroris nekat melakukan aksi perampokan dan bom bunuh diri. Strategi ini merupakan skenario “jihad” gerilya kota. Artinya apa, hampir diseluruh wilayah di negeri ini, para teroris mengembangan jaringan sel pergerakan dan menjadikannya ladang jihad yang siap meledak kapanpun waktunya dan dimanampun tempatnya.
Lapisan bawah inilah yang menurut hemat penulis merupakan lapisan yang jarang dimasuki oleh para peneliti akar gerakan fundamental keagamaan di negeri ini. Para pengamat dan peneliti terkesan asik menyimpulkan dari sudut pandang fenomenologi, disamping lemahnya peran intelejen. Padahal, lapisan inilah yang paling strategis karena bersentuhan langsung dengan jaringan yang sebenarnya. Ikatan emosional dan spiritual yang kuat menjadikan gerakan bawah tanah terorisme di negeri ini cukup solid dan kuat. Tidak bisa disimpulkan dengan mudah bahwa gerakan mereka telah lemah hanya karena satu bom bunuh diri yang sporadis. Gerakan mereka tidaklah seperti yang kita bayangkan. Kehidupan permukaan para pelaku teroris yang sering terlihat biasa-biasa saja, layaknya kehidupan masyarakat biasa dimana tempat mereka berbaur. Tetapi dalam perbauran itulah, meminjam istilah Giddens, terjadinya transformasi nilai dan ideologi. Bahkan keluarga dekat para pelaku, pun terkadang tak mengetahui kalau salah satu diantara keluarga mereka adalah pelaku teroris.
Setidaknya ada beberapa kesimpulan yang perlu kita diskusikan melihat gerak dan perubahan taktik para teroris di negeri ini. Pertama, merekrut dan menempa orang-orang seperti Amrozi dan Imam Samudra paling tidak membutuhkan kurun waktu 20 tahun atau lebih. Ini mengacu pada UU pergerakan fundamentalisme di Timur Tengah seperti Ikhwanul Muslimin, JI dan HT, yang kemudian di copi paste oleh MMI masa kepemimpinan Abu Bakar Ba’asyir dan sekarang sempalannya, Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), serta HTI, yang berkeinginan mendirikan negara yang berideologi Islam. Tentu saja waktu yang tidak singkat menjadikan seorang Amrozi dan Imam Samudera menjadi seorang militan sempurna, yang oleh karib kerabat mereka disebut sebagai ”mujahid Islam” atau “pejuang Islam”. Amrozi dan Imam Samudera adalah produk jihad teroris jilid pertama dari misi perjuangan mengusir orang-orang asing seperti AS, Inggris atau Australia, beserta korporasinya yang menganut paham liberal, sekuler dan kapitalistik dari Indonesia, dan lebih luas, di Asia Tenggara. Bayangkan, betapa beraninya Amrozi dan Imam Samudera menghadapi bedil kematian tanpa rasa khawatir sedikitpun. Sulit rasanya menandingi militansi seperti itu. Sementara kekokohan pendirian mereka yang berani mati mempertahankan ideologinya, membuat ketir nyali aparat-aparat kita yang telah susah payah menangkap dan meringkus mereka, terlebih aparat kita hanya mengandalkan loyalitas kepada bangsa-negara dengan gaji yang tidak sebanding dengan resiko yang sewaktu-waktu menimpa mereka, seperti cacat bahkan kematian.
Kedua, pasca tewasnya Amrozi, Imam Samudera beserta Azhari dan Nurdin M Top, dua gembong arsitek teroris yang terkenal lihai dari Malaisya. Regenerasi teroris telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, yang tak kalah militannya dengan para teroris-teroris top di atas. Penempaan generasi ini pun tidak tanggung-tanggung, bahkan ada yang sudah ditempa hampir 10 tahun lebih. Tidak sulit mencari pengganti Amrozi dan Imam Samudera dalam tubuh organisasi teroris. Generasi teroris ini pun semakin termotipasi dan menjadikan ”tokoh-tokoh mujahid” di atas sebagai inspirasi kharismatik perjuangan mereka selanjutnya. Posisi Amrozi dan Imam Samudera diperebutkan oleh generasi-genarasi teroris tersebut karena dianggab menempati posisi istimewa/prestisius.
Sementara generasi lapis ketiga, generasi belia yang ditempa dalam kurun waktu lebih kurang 5 tahun atau lebih, sebagai pengganti lapisan kedua yang akan mencapai kematangan emosional dan spiritualitas untuk menempati posisi ”top mujahid” dilapisan pertama yang telah di tinggalkan oleh Amrozi, Imam Samudera, DR. Azhari, Nurdin M. Top, dan pentolan teroris top lainya. Reproduksi bibit-bibit teroris ini sangatlah terorganisir dan sistematis. Sulit rasanya meraba keberadaan mereka ditengah situasi bangsa yang tengah mengalami sakit. Kondisi karut marutnya wajah negara kita justru memotifasi kembali ambisi gerakan terorisme melakukan aksi-aksinya yang terkadang tidak terantisipasi tempat dan waktunya. Karena kondisi demikianlah yang menjadi tempat ideal berkembangnya sel-sel terorisme.
Kewaspadaan melihat secara peka lingkungan sosial terdekat kita merupakan modal penting agar kita tidak lagi kecolongan. Kelalaian sedikit saja akan berakibat fatal yang dapat menimbulkan korban jiwa dan teror ketakutan. Yang pasti, terorisme secara sosiologis merupakan batu ujian kokoh tidaknya fondasi keberbangsaan maupun keberagamaan kita dewasa ini.

BHINEKA TUNGGAL IKA YANG MULAI TERKIKIS



Oleh :Mohammad Nur Aris Shoim
Dalam sejarah kemerdekaan Bangsa Indonenesia tak lepas dari kebersamaan dan pemersatuaan setiap golongan walau dari berbagai kalangan, berbagai suku, ras, agama yang berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu dikenal dengan istilah bhineka tunggal ika. Kemudian istilah itu menjadi landasan di Negara kita sebagai sarana pemersatu antar golongan, berbagai kalangan dari pelosok-pelosok negeri, sangat menyanjung-nyanjung pemersatuan itu, tapi pada masa sekarang yang penuh dengan konflik ini, Negara yang disanjung-sanjung dengan berbeda-beda Tetapi tetap satu ini harus terkikis karena rezim-rezim tertentu, mereka hanya mementingkan satu golongan saja, dan akhirnya gejolak-gejolak perpecahanpun mulai timbul, peperangan ideologi dimana-mana, peperangan politik,bahkan sekarang terjadi keegoisasian yang hanya mementingkan diri sendiri saja,tanpa ingin tau masyarakat sekitar yang penuh dengan kekurangan dan memerlukan ulur tangan dari kalangan atas.

NILAI STANDART NASIONAL HANYALAH SEBUAH SIMBOL



Oleh :Aris Shoim
as.jpgPemerintah menentukan nilai standart nasioanal tak bisa maksimal dilakukan oleh keseluruhan siswa didik sekarang ini, semua hanyalah simbol saja, dengan nilai standart nasional yang tinggi ternyata hanyalah simbol semata. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah siwa didik untuk masa sekarang enggan mengerjakan UNAS dengan hasilnya sendiri. Mereka hanya mengandalkan jawaban yang telah disediakan oleh oknum tertentu, katakanlah tim sukses dari suatu lembaga yang menyelenggaran tes tersebut. Banyak terjadi kasus yang sama diberbagai penjuru Indonesia. Misalnya didaerah Sumatra dengan terang-terangan menyampaikan kunci jawaban yang dilewatkan hanpone kepada peserta UNAS tersebut, apakah hal  seperti ini  bisa menjadikan tolak ukur kelulusan untuk sekarang . Mungkin ini adalah akibat dari penetapan  nilai standart nasional untuk Indonesia yang mempunyai perbedaan mengajar dan perbedaan kelengkapan kegiatan belajar mengajar.

Minggu, 07 Oktober 2012

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
  1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
  2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
  3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).
Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah :
  1. yang berdasarkan terjadinya.
  2. lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.
Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.
Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik. Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu :
  1. dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi ckiteria berikut ;
  2. lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.
  3. Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.
Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.

Kamis, 03 Mei 2012

BAGI WARISAN SEBELUM MENINGGAL



Makalah Kewarisan Islam
Hukum Pembagian Harta Warisan
Makalah untuk memenuhi tugas
Mata kuliyah Kewarisan Islam
Dosen pengampu Bapak Riayanta SHI. MSI.








oleh :
Mohammad Nur Aris Sho’im (11340144)
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYRIA’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
 A.  PENDAHULUAN
Ucapan Hamdallah senantiasa selalu kita haturkan kepada Tuhan seru sekalian alam. Karena atas limpahan nikmatnya kita dapat menghirup udara yang senantiasa menghiasi kehidupan kita. Sholawat serta salam semoga tetap kita kucurkan kepada manusia yang telah membebaskan kita dari dunia kebodohan. Dan semoga kita mendapatkan syafaat-Nya di hari kiamat kelak, salam sejahtera juga patut kita sampaikan kepada ulama-ulama yang gigih dalam ijtihatnya sehingga bisa member kejelasan pada kita tentang ilmu-ilmu yang sulit difahami.
Dimasa yang serba canggih dan penuh dengan keaneka ragaman dalam perbikir dan berkarya banyak sekali tantangan hidup yang harus kita jalani. Dari yang ringan kita rasakan sampai pada pemikiran yang sangat memusingkan kita. Itulah kehidupan yang harus kita jalani, sehingga seiring dengan kedewasaan kita dalam menjalankan amanah kehidupan tak kunjung pula kita sebagai maka mahasiswa ilmu hukum UIN sering dihujani pertanyaan-pertanyaan oleh masyarakat dari segi agama hingga hukum yang dipakai oleh pemerintah.
Tak hanya itu kita sebagai mahasiswa UIN dianggap oleh masyarakat mampu menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi, begitu juga tentang masalah pembagian harta warisan yang dikira sangat rumit oleh kaum abangan. Dan juga Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan. Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?
B.  PEMBAHASAN
Dalam masalah ini banyak sekali yang harus kita gali dan kita rinci dulu masalah yang ada  dalam beberapa pengamatan  kami, mari kita pilah-pilah dulu masalah diatas dan kita golongkan dahulu dalam menentukan hukumnya sepaya lebih spesifik dan masuk akal. Sehingga setelah kita pilah maka menjadi tiga jenis harta :
1.      Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. Baik diberikan kepada kerabat, keluarga, atau kepada yang lain. Tanpa mengharapkan imbalan sesuatu apapun.
2.      Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. Baik barupa benda maupun hutang, atau berupa hak atas harta, seperti hak usaha, maupun hak jinayah dan qishash.[1] Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3.      Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia. Dalam keabsahan wasiat oleh semua ulama mazhab sepakat hukumnua diperbolehkan oleh syariat islam.[2] Wasiat juga dianggap sah jika diucapaka atau diperbuat dalam keadaan sehat dan bebas dari sakit; ataupun dalam keadaan sakit yang yang membawa pada kematian.
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, kita bisa mengklasifikasikan masalah yang sedang dihadapi masyarakat sebagai berikut:
Jika seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, maka harus dirinci terlebih dahulu:
Pertama : Jika pembagian harta tersebut dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut dinamakan Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. [3]
Kedua : Adapun jika pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian, maka para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1.  Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri , saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat, pertama: sebagai bantuan bagi yang membutuhkan, kedua: sebagai sarana silaturahim.
2.        Dia boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
3.        Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
4.        Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan di bawah ini :
  1. Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
  2. Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
  3. Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
Masalah berikutnya ;Jika seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, sebagaimana telah diterangkan di atas, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya. Apakah pembagian tersebut harus sama besarnya antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, ataukah harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan ulama hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan hadist.
C.  PENUTUP
Memang sangat rumit sekali pemahaman tentang tatacara pembagian warisan yang sesungguhnya. Tapi, bagi bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya pasti akan mendapat kemudahan dan juga kelancaran dalam pembelajaran. Kami juga masih ingat bahwa bapak riyanta pernah mengatakan pula pembagian harta sebelum meninggal dunia itu bisa dikatakan hibah yang wajib diterima oleh ahli waris atau bisa disebut dengan hibah wajibah. Memang sangat penting bagi kita untuk memahami ilmu kewarisan. Karena, Rosullah pernah bersabda bahwa ilmu faroid adalah ilmu yang paling utama dan juga termasuk separo dari ilmu dunia yang pertama kali hilang dari ummatku ( HR. Ibn Majah).
Betapa pentingnya ilmu tentang warisan, sehingga tercantum dalam hadist bahwa ilmu yang petama kali akan hilang adalah ilmu tentang warisan. Dengan jalan meninggalnya para ahli faroid. Mari kita bersemangat dan memacu hati dan pikiran kita untuk memegang teguh ilmu yang kita pelajari dan harus kita singkirkan rintangan-rintangan yang ada dengan berjalan dengan rajin dan selalu diulang-ulang. Dengan semangat dan doa disertai usaha yang sungguh-sungguh tanpa pantang menyerah dan dengan keyakinan yang ada dalam hati tanpa ragu dan bimbang yakin usaha yang kita inginkan pasti sampai pada tujuan. Waallahu a’lam.


[1]  Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta Lentera 2008 hal : 535
[2]  Ibid hal : 504
[3] Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327.