Sabtu, 07 April 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM


Bab I
Pendahuluan
Era Reformasi adalah ajang mencari bakat korupsi, bayak sekali pejabat-pejabat kita yang terjangkit korupsi dan seakan-akan korupsi menjadi ajang bergengsi tuk peroleh gelar dan mendapat setatus idola, kegemaran pejabat sekarang adalah korupsi yang dilegalkan dengan undang-undang juga peraturan dengan berbagai macam cara untuk pelegalanya. Dalam momentum Reformasi mulai bergema tentang pemberantasan korupsi, hingga akhir-akhir ini banyak yang meneriakkan tentang anti korupsi baik dari lapisan masyarakat maupun Mahasiswa. Bahkan di UIN sendiri telah dibuka ajang Gerakan Pemuda Melawan Korupsi (GPMK) dalam bulan oktober lalu telah mengadakan pertemuan mahasiswa melawan korupsi se-Indonesia.
Bahkan di UGM juga ada kajian tentang korupsi (PUKAT) yang mengupas tentang korupsi dan bagaimana pemberantasan dan penanggulanganya, tapi memang para pejabat kita ini tidak punya rasa malu. Dengan seenaknya memakan uang rakyat dan melegalkanya dalam bentuk undang-undang dan juga peraturan pemerintah.
Karena yang dihadapi adalah struktur yang sistemik bahkan membudaya, sehingga dirasakan adanya gejala bahwa perang dan pemberantasan korupsi mulai dikebiri. Korupsi hari ini bentuknya semakin licin, canggih, dan legal. Kebudayaan korupsi dikalangan pejabat ini benar-benar menyandra negri kita tercinta ini.
Bab II
Definisi korupsi
Secara umum dan dalam bentuk yang sederhana korupsi itu seperti halnya ada kekayaan Negara yang dicuri dengan melawan hokum, itu dalam bentuk sederhana. Misalnya ada harga aslinya adalah Rp. 100.000,- dinaikkkan menjadi Rp. 200.000,- dengan memalsukan kwitansinya dan banyak lagi yang lainya, mark-up istilahnya.1 Dalam hal lain adalah penyalahgunaan anggaran, ada anggaran tuk pembuatan wisma atlet Sea Games tapi dilarikan untuk anggaran belanja yang lain. Yang beritanya sekarang bisa kita saksikan dimedia-media sekarang ini, yang penanganannya sangat lambat sekali. Pengalihan-pengalihan anggaran itu dalam bentuk yang sederhana.
1 : dikutip dari majalah isro’ PUSHAM UII
Ada kedua, korupsi yang tidak merugikan keuangan Negara tapi merusak system Negara. Misalnya penyuapan. Penyuapan kan bukan tindakan yang merugikan Negara, tetapi kemudian merusak subsistem Negara. Nah, sekarang yang paling banyak ramai di Indonesia itu sebenarnya adalah korupsi yang menikah dengan Negara. Negara yang melakukan legalisasi dari proses korupsi. Seperti halnya yang sudah menjadi rahasia umum untuk memperoleh jabatan sebagai pegawai negri misalnya dia rela mengeluarkan uang sebesar 500 juta padahal dia hanya akan menjadi pegawai biasa yang penghasilnya sekitar 2 juta sampai 3 juta saja. Atau sekarang juga banyak terjadi diaparat kepolisisan yang berani membayar dengan harga tinggi dia akan menjadi polisi walau banyak persyaratan yang tak dipenuhi.
Hancur sekali Negara kita ini yang tidak selayaknya mengemban amanat malah dipilih tuk mengemban amanat yang akhirnya akan menghalalkan segala cara tuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan polisi tersebut. Missal juga seperti pemilihan Bupati yang ada sekarang ini, dia rela mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya sudah menjadi rahasia umum pula setiap calon bupati harus mempunyai modal kurang lebih 15 milyar tuk memenangkan pemilu padahal masa jabatan hanya 5 tahun dan gajinya tidak bisa menutupi modal awalnya, terus apa yang terjadi dia juga rela menggelapkan uang Negara demi mengembalikan modal awalnya tersebut.
Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM mengatakan dalam wawancara dalam majalah Isro’ yang diterbitkan PUSHAM UII bahwa ada korupsi yang model purba, ada yang lebih keren, kalau mau kita simpelkan ada dua korupsi sebenarnya, pertama ada corruption by needs, korupsi karena kebutuhan, karena gaji rendah makanya dia korupsi, biasanya pegawai rendahan. Anda kalau mau bikin KTP, terpaksa harus memasukkan uang pelicin 10.000 sampai 20.000, itu kan penyuapan, tapi korupsi karena kebutuhan. Kedua, ada corruption by greeds, korupsi karena keserakahan, gajinya sudah menteri mungkin, sudah ratusan juta, tapi tidak cukup, dan serakah serta mengambil tempat-tempat lain.
Cara pembarantasanya kan beda, dua jenis ini, ndak mungkin disamakan, kita setuju bahwa keduanya harus diperbaiki, pasti harus diobati, tapi caranya harus berbeda, kalau corruption by needs, mungkin dengan pemberdayaan sekaligus pencegahan. Orangnya diberdayakan, karan gajinya sedikit maka gajinya dinaikkan. Akan tetapi kalau by greeds, menurut saya perlu pemberantasan dan pencegahan, dipenjarakan dengan cara radikal, keras misalnya. Jangan sudah korupsi sampai trilyunan penjaranya Cuma 3 tahun sampai 4 tahun, harus dikasih hukuman maksimal. Kita tengok aja kasus wisma atlet ini apakah pelakunya akan dibebaskan atau dihukum mati seperti yang dilakukan di Cina, atau malah mungkin dibebaskan seperti yang dilakukan Pengadilan Tipikor belakangan ini. Padahal sudah banyak yang dirugikan harusnya kan mendapat hukuman yang sangat berat karena itu masuk kejahatan (musuh manusia), ia telah banyak membunuh orang-orang miskin yang sangat membutuhkan uang, yang telah dikorupsi para koruptor tersebut. Dalam kenyataan yang ada sebenarnya Negara kita adalah Negara yang kaya dan makmur kalau dari temuan BPK, jumlah kebocoran anggaran kita ini sekitar 20 sampai 30 persen, kebojoran bisa sampai beragam, bisa korupsi bisa inefisiensi. Inefisiensi itu misalnya pelantikan anggota DPR emngahbiskan dana 60 milyar atau yang telah terjadi belakangan ini yaitu resaffel menteri yang menghabiskan banyak juga anggaran Negara. Tapi kalau ada save bisa ditutup kebocoran anggaran tersebut, bayangkan jika Negara punya 1000 trilyun, 20 persennya sekitar 200 trilyun. Banyak hal yang bisa dilakukan. Anggaran pendidikan, anggaran apa yang untuk memperbaiki negri, atau membuatkan tempat tinggal bagi masyarakat yang terlantar, banyak hal yang bisa dilakukan andai itu bisa di-save.
Maka sangat penting untuk melakuakan pemberantasan korupsi. Yang paling penting adalah pemberantasan yang corruption by needs, itu diperdayakan supaya tidak lagi korup, pada saat yang sama pengawasanya diperbaiki. Yang corruption by greeds, diperlakukan secara tegas pemberantasnya, diberi hukuman seberat-beratnya atau mungkin diberi hukuman mati, agar menjadi penjera bagi koruptor yang lain, pada saat yang sama dicegah, dan dibangun system supaya tidak korup lagi. 2           
Bab III
Maraknya legalisasi korupsi dengan peraturan dan UUD
Dengan perkembangan zaman yang ada sekarang ini banyak pejabat-pejabat yang meligalisasi korupsi seperti pembuatan undang-undang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Berarti wakil rakyat sekarang ini telah menjual hak-hak rakyatanya dong. Padahal dia wakil rakyat terus apa yang harus kita lakukan dan kenapa juga para pembela HAM tidak memperduliakan hal ini. Apakah dia takut atau tidak ada bayaran tuk membela rakyat yang tak punya uang. Contoh secara nyata yaitu coba kita membaca undang-undang tentang pelayaran, bayangkan dalam UU pelayaran itu pihak asing bisa memiliki pelabuhan, dengan konsep sewa beberapa tahun. Itu pastinya ada kongkalikong antara anggota DPR dan pihak asing yang membayar DPR dalam beberapa rapat. Bahaya juga kan bila seperti akan banyak terjadi penyelendupan yang bisa dengan seenaknya keluar masuk ke Negara kita. Itu semua masuk dalam penjualan kewenangan dan telah melanggar hak rakyat. Atau mungkin kita membaca tentang UU no 9 tahun 2009 tentang badan hokum pendidikan, privasi pendidikan/UU ini menjadi legalisasi pemerintah, dalam UU BHP ini pemerintah masih mewajibkan masyarakat untuk membayar pendidikan, padahal pemerintah seharusnya memberikan pendidikan
1 : dikutip dari majalah isro’ PUSHAM UII
Cuma-Cuma/gratis kepada rakyatnya. Apalagi penduduk miskin meningkat tajam pada tahun-tahun sekarang ini. Dan bahkan banyak lagi kasus-kasus yang lain.
Apalagi sekarang banyak bermunculan agama dijadikan sebagai kedok untuk memperkaya diri sendiri dan banyak juga korupsi yang mengatasnamakan agama. Semisal dalam renovasi pembangunan masjid manyak kita ketahui juga yang terlibat dalam panitia pembangunan adalah kerabat dekat mereka, dari pembuat pintu, kusen, atau bahkan mungkin kontraktornya juga dari keluarga sendiri. Bahkan banyak praktek korupsi yang dilakukan pintu yang harga asalnya sekitar 2 juta ternyata dalam catatan bisa nyampek 5 juta, apa ini tidak gila, agama seagai sentral masyarakat ternyata sudah banyak penyelewengan terjadi. Bahkan dalam beberapa pekan ini telah dilangsungkan Idul Adha (hari raya qurban) ternyata nilai kesakralanya telah ternodai dengan perbuatan kaumnya yang aslinya sapi yang berkisar harga 9 juta tipe A1 yang telah disepakati bersama, ternyata yang nyampek di tempat hanya kapasitas A3 yang berkisar harga 5 juta saja, terus dikemanakan uang 5 juta itu, padahal itu milik umat, dan yang mngerikan lagi adalah sapi tersebut mengalami penyakit dalam hatinya yaitu banyak cacing pita dihati sapi tersebut, dalam kesehatan kan makan daging sapi seperti itu tidak diperbolehkan, tapi kenapa hal yang seperti ini marak terjadi. Disitu juga kepentingan yang bermain dan juga kekuasaan yang melegalisasi perbuatan tersebut.
“ siapa yang punya kepentingan terhadap kebijakan, kita harus melihat tiga segi emas : penguasa, pengusaha, dan rakyat. Lebih spesifik kebijakan publik itu semestinya bersesuaian dengan konstitusi. Publik sebernarnya rakyat itu sendiri dimana lokasi itu ada, maka disitulah mereka semua dilibatkan. Setelah itu baru tim perumus mendengarkan, mengabstraksikan apa yang paling menyentuh dari persoalan-persoalan masyarakat. Namun, saying kebijkan public tidak sesuai dengan teorinya, sekedar procedural dan politik sekarang diartikan take and give.” Prof. Dr. san Afri Awang.
Hokum dalam Negara modern sangatlah penting untuk menjamin keberlangsungan hidup seorang ataupun kelompok. Adanya jaminan hokum, setidaknya menjadi landasan yang kuat bagi aparat keamanan, kemana mereka akan berpihak jika ada persoalan. Hokum berarti rujukan yang final dari benar dan salahnya suatu tindakan. Hokum  harus ditegakkan walaupun langit runtuh, itulah kira-kira motto penegak hokum sampai hari ini yang bisa dibeli dengan uang secara kenyataanya.
Bila hokum tidak diselewengkan oleh para aparat penegak hokum, dia akan menjadi momok bagi pelanggar hokum, hukum menjadi hebat, karena hkum dirumuskan dalam pemegang otoritas Negara, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat. Mereka terpilih karena mengatas namakan rakyat, mewakili rakrat, dan menyuarakan suara rakyat yang sangat banyak. Otoritas penguasa tersebut terwujud dalam kekuasaan politik yang sangat kuat. kebijakan-kebijakan public merekalah yang mengatur semuanya. Control kebijakan penguasa seringkali macet karena mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat berlatar ideologi politik dan kepentingan  yang sama, yaitu memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya, kompromi politik sudah biasa.
Bahkan sangat banyak kebijakan-kebijakan hokum yang bermasalah setelah diputuskan dan itu sangat menyengsarakan rakyat dan menguntungkan salah satu pihak saja, coba kitakaji bersama tentang UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hokum Pendidikan, Perpres No 55 tahun 2005 tentang Harga jual Eceran BBM dalam negeri dan beberapa kebijakan pemerintah yang mendiventasi dan menjual perusahaan-perusahaan penting Negara.
Munculnya kebijakan dan peraturan public yang melenceng dari konstitusi memang tidak bisa dilepaskan dari aktor-aktor yang ada dipemerintahan dan parlemen. Bahkan dalam rancangan kebijakan atau peraturan, memang konsep yang ada sudah melenceng dari filosofi dan ketentuan kontitusi. Ada actor-aktor yang sengaja dipersiapkan secara sistematik untuk mengawal kebijakan-kebijakan dan pengaturan perundang-undangan demi kepentingan sepihak yang bisa menghasilkan keuntungan pribadi, bukan keuntungan rakyat, apakah anggota pemerintrahan seperti ini layak dijadikan wakil rakyat. Ini semua bisa kita nilai dan tengok sedang ketidakadilah ada didepan mata dan juga melanggar Ham. Tapi, dimana para manusia yang mengatasnamakan Ham, dia hanya muncul saat ada uang dibelakangnya.
Harus ada pertanggung jawaban secara umum penyelengara Negara yang bertujuan untuk melayani rakyat dari segala bentuk penyelenggara Negara , mulai dari eksekutif, legislative, atau yudikatif. Pada hakekatnya mereka dipilih oleh rakyat untuk melakukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, tapi kenapa setelah dipilih malah kebijakan yang rumuskan banyak merugikan rakyat. Bahkan masa sekarang ini para penegak hokum hanya memikirkan uang dan uang saja diotaknya, hal yang untuk menegakkan keadilan tidak ada dalam benak meraka, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga yang lain masih mengalami ketergantungan terhadap anggaran dan politik pada pemerintahan dan wakil rakyat. Sekarang ini penegakan hokum di Indonesia sudah banyak penyelewengan dan kalah dengan uang atau dalam kata lain hokum adalah permainan materi semata, apakah hokum di Indonesia ini bisa dipertahankan padahal kenyataan yang ada, hukum sudah sepihak dalam menjalankan keadilan.   

Bab IV
Sejauh mana pemberantasan korupsi dengan lembaga yang ada
Memang sangat sulit mengatakan sejauh mana  pembernatasan yang sudah dilakukan saat ini, padahal telah banyak anggaran Negara yang telah terkeluarkan untuk membuat lembaga  hokum seperti halnya KPK., Pengadilan Tipikor, pengawasan pencucian uang kita bikin PPATK, semua tenaga itu telah kita bikin dan telah kita mengetahui perkembangannya dari awal dibikin sampai sekarang ada beberapa berita tentang pembubaran KPK, dan pengadilan tipikor.
Jika memang harus membubarkan pengadilan tipikor yang tak maksimal dalam menjalankan tugasnya, malah banyak membebaskan para terduga korupsi yang banyak sekali. Tapi, kita juga harus ingat pula banyak juga yang dapat dipidanakan. Mungkin bisa lebih dimaksimalkan atau mengambil personel baru yang bukan dari kalangan polotik pemerintahan. Tapi, dari kalangan biasa yang kompeten dan empunyai idealism yang tinggi untuk menjalankan keadilan sebenarnya. Walau dalam masa sekarang ini sanagt sulit menemukan orang yang seperti itu, atau mungkin di cari tau masalahnya kenapa pengadilan tipikor membebaskan para koruptor, dikarenakan kekurangan bukti atau ada unsure penyuapan dalam hakim da kroni-kroninya. Sangat disayangkan bila harus membuang uang yang sangat besar dalam pembuatanya. Tapi, dibubarkan denga begitu saja.
Dan sebelum pembubaran pengadilan tipikor kita juga pernah mendengar kabar tenatang DPR yang akan membubarkan KPK. Ada unsure apakah seperti ini ataukah DPR takut dengan KPK, karena telah banyak para korupsi yang tertangkap dan terjerat. Pada saat ini KPK adalah sentral penegakan hokum yang konsisten dalam memperjuangkan keadialan, berbeda dengan aparat penegak keadialan yang lain, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi saja. Bahkan sekarang sudah menjadi rahasia umum bahwa polisi atau aparat yang lain dapat kita beli dengan uang. Jika ada uang maka mereka akan jalan jika tidak ada uang mereka akan diam dan membisu. Walau banyak ketidakadilan yang harus diberantas.
Apa yang terjadi dengan KPK sepertinya banyak yang tidak suka dengan kedudukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Seperti halnya sekarang anggaran untuk menjalankan aktifitas dalam pemberantasan dikurangi. Apakah ini upaya pemerintah agar pemberantasan korupsi bisa mandek dan tidak menindak pemerintah dengan mengurangi anggaran dana dan membatasi personel KPK sendiri. Jika ingin Negara kita bisa maju harus disokonglah dana yang lebih supaya banyak koruptor yang bisa cepat ditangkap. Dengan pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap KPK pasti akan banyak pelaku korupsi yang tidak bisa dikontrol dan makin membudaya.
Kalau ditanya penyebab kemandegan tersebut yang harus diadili pertama kali adalah kekuatan politik yang masih mendominasi kata (Budriland) atau menghagemoni kata  (Karl Marx). KPK sendiri telah dibajak oleh pemerintah yang condong dalam politik pencitraanya. Hanya pandai pidato tapi tak cakap dalam tindakan, hanya teori realisasi yang tak ada. KPK sendiri terjebak dalam system DPR, contonya pemilihan KPK itu dilakukan oleh komisi III, andaikata dalam komisi ini banyak terdiri dari partai-partai besar missal aja Golkar dan PDI ini menikah selasai sudah. Itu yang membuat betapa mudahnya terjadi politisasi. Dan bahkan banyak juga anggota KPK dari partai-partai usungan komisi III tersebut.
Kenapa presiden tidak tegas dalam pemberantasan korupsi, hemat kami adalah adanya jebakan politik. Sedangkan partai yang didukung Cuma 31 persen, mudah sekali ini digoyang oleh partai lain, mau tidak mau dia mencari dukungan dari partai lain dengan cara menyenangkan partai lain. Itu memang secara teoritik adalah jebakan system presidensial dengan system partai majemuk (multipartai), mau tidak mau presiden yang memiliki dukungan politik rendah terpaksa harus menjual sebagian kewenanganya untuk partai-partai agar kemudian dia didukung. Itu factor salah satunya, mungkin salah duanya adalah kualitas. Orang yang terpilih dari proses politik, secara rahasia umum semua adalah hasil menyuap. Dan kami nggak yakin semua dilakuakan tanpa adanya politik uang. 
        
Bab V
Adakah kepercayaan terhadap parlemen
Memang kita tidak percaya terhadap parlemen tapi, yang menjadi maslah adalah bagaimana kita bisa memperbaiki system yang telah berlaku pada sekarang ini, ataukah dengan system pengganti yang seperti apa, kalau misalnya kita sodorkan system islami misalnya, kalau pribadi kami sendiri sangat setuju, bagus, baik, akan tetapi untuk mengubah system tersebut kita harus masuk pada undang-undang dasar, pada saat yang sama mekanisme undang-undang, proses perubahan amandemen itu harus melalui partai politik lagi, yaitu melalui DPR , padahal hal tersebut sangat banyak sekali bahkan takut bila diperlakukan system islamis,  karena pada kenyataan yang berlaku banyak dari golongan DPR yang menjadi pelaku korupsi, seperti yang telah kami tuliskan sebelumnya banyak kasus-kasur pembuatan undang-undang yang hanya mementingkan salah satu pihak saja yang notabenya yang mempunyai uang banyak.
Coba bila demokrasi diindonesia saat ini bisa dijalankan secara selaras pasti suara rakyat bisa dijadikan acuhan untuk pembuatan undang-undang, tapi kenyataan yang ada malah sebaliknya suara rakyat hanya dijadikan sebagai suara tanpa rupa saja. Rakyat hanya dijadikan sebagai penonton yang tak boleh mengeluarkan pendapat ini sudah melnggar HAM. Terus dimana para penegak HAM selama ini. Coba misalnya rakyat mendesak untuk perubahan atau mendukung hukum islam. Iya, sih bisa akan tetapi anehnya negeri ini adalah semua diputuskan dengan kontitusi. Coba mari kita telaah bersama bahwa perubahan undang-undang bukan lah suara rakyat yang membuat berubah. tapi, persetujuan 2/3 anggota MPR. Yang diterangkan dalam undang-undang pasal37. Andai saja 2/3 MPR setuju bahwa mari kita rubah hokum negeri ini menjadi hokum islam misalnya. Menegaskan syari’at islam, selesai, bisa, ndak ada masalah, karena proses yang dilalui secara kontitusional, masalahnya kita rasa hal yang seperti itu tidaklah mungkin, kekuatan partai-partai politik yang terbajak itu mampu menghiyakan proses-prose itu. Itulah ribetnya. Dan itu menjadi kelemahan parlemen kita yang berkoar-koar menjunjung tinggi suara rakyat.  
Bab VI
Tanggung jawab siapa dalam pemberantasan korupsi? KPK saja, atau Aparat  Negara
KPK adalah lembaga formal, polisi juga lembaga formal, seharusnya kewajiban mereka adalah menegakkan hokum, bukan kewajiban panggilan morala saja, tapi perintah undang-undang dasar, adalah perintah sejati yang menjalankan dan menegakkan ketidak adilan adalah pemimpin, seharusnya pemimpinlah yang bertugas penuh atas adanya tindak korupsi yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam bangsa kita ini, bukan hanya kehendak moral yang dijadikan acuan tapi, kewajibanya yang harus diutamakan. Dan bila bicara tentang pemberantasan. Maka bukan salah satu pihak saja yang mempunyai beban atau kewajiban. Tapi, kita semua dan semua kalangan elit politik yang ada dalam jajaran pemerintahan dan rakyat.
Dari rakyat paling tidak kita harus mau berfikir dan belajar dari hal-hal yang sederhana, kadang-kadang kita mau berfikir besar, padahal besar dimata kita belumtentu besar dimata orang lain, dan begitu pula sebaliknya kecil dimata kita juga belum tentu kecil dimata orang lain. Kenapa kita tidak berangkat dari hal-hal yang sederhana. Kita sebagai umat islam sering tidak sama antara ediologi yang ada dikepala dengan tindakan, kepala kita idealis, tapi kenapa tindakan kita pragmatis. Kita yang teriak-teriak anti korupsi, tidak boleh korupsi, tapi ketika bikin SIM tetap aja pakai nyogok,bukan terpaksa, kenapa tidak mendesakkan. Kami bilang pragmatis tadi, kita tidak tahan diperlakukan berlama-lama kemudian kita memotong jalan dengan cara nyogok tadi, pragmatis kebutuhan individu. Kita bicara soal kebutuhan membangun system yang lebih baik, kalau anda mau berkorban, kenapa tidak tahan dengan berlama-lama. Bayangkan kalau keudian seluruh orang melakukan itu, nggak ada yang disuap dan penyuapan tidak akan terjadi.
Atau karena memang masyarakat kita tidak memahami tentang kaidah-kaidah hokum. Jadi begini, masyarakat kita khususnya di Indonesia banyak sekali masyrakat yang tidak mengerti tentang hokum atau undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah. Semisal adanya undang-undang baru yang diamandemen masyarakat tidak tau bagaimana menyikapi hal tersebut, karena kurannya sosialisasi tentang hokum-hukum yang baru dibuat kepada masyarakat awam. Pemerintah terlalu asyik dengan kepentingannya membuata undang-undang yang banyak menghasilkan uang dan terlalu lambat dalam memikirkan kepentingan dan keinginan rakyatnya.
 Perubahan tatanan kepemimpinan dalam birokrasi pemerintahan akhir-akhir ini ternyata tak menyisakan harapan bagi masnyarakat. Ditengah-tengah gencarnya penanganan korupsi, ternyata lambaga pemberantasan korupsi pun diadili. Korupsi pun banyak merajalela hingga ke daerah-daerah. Parahnya ditengah keadaan seperti itu, ternyata makna korupsipun mengalami pelebaran. Sepertihalnya korupsi politik, korupsi seperti ini lebih sistematis dari pada korupsi yang dilakukan oleh perseorangan. Selain merupakan kejahatan yang luar biasa, korupsi politik memiliki hubungan dengan ideologis hokum dan system penegakan hukumnya.hal ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh budaya para pemegang posisi kekuasaan di partai politik yang memiliki budaya konsumtif tinggi. Korupsi poitik memang sulit dideteksi secara hokum. Namun, biasanya hal ini terkait dengan kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Bilamana ada kebijakan yang jelas-jelas ditolak oleh warga namun tetap ditetapkan oleh pemerintah, hal ini biasanya ada main mata antara pemerintah dengan pengusaha untuk memuluskan kerjaan pengusaha tersebut. Jika kita amati secara seksama banyak sekali kebijakanikebijakan yang ditentang oleh rakyat masih saja diputuskan atau disahkan. Dinegara ini memang banyak terjadi, namun meski demikian, tak pernah ada upaya untuk menyelesaikanya. Tak pernah ada upaya perhatian pemerintaha terhadap nasib rakyat yang kehidupanya dipengaruhi oleh kebijakan-kebijkan yang mereka gulirkan.
  
Bab VII
Penutup
Dalam masalah yang sangat rumit tentang kekuasaan yang menjadi kekuatan tuk melakukan sesuatu baik kedalam keadaan yang positif ataupun negative, ini lah yang kita rasakan dalam Negara kita saat ini, banyak yang harus diperbaiki dan dievaluasi, kejadian-kejadian yang telah terjadi harusnya menjadi bahan kebijakan pemerintah tuk mengambil keputsan yang terbaik. Tapi, ternyata sangatlah jauh dari keinginan yang diidamkan oleh setiap golongan yang menempati Indonesia.
Bahkan banyak sekali kepentingan pribadi, golongan, dan yang terlebih sangat tampak adalah politik pencitraan dan kebudayaan korupsi dari kalangan pejabat tinggi hingga rendahan. Baik yang menangani urusan umum, social, nasional, bahkan sekarang sudah masuk kebidang agama. Yang notabenya adalah pembuat peraturan dan penetralisasi kehidupan ternyata dia sendiri melakukan pelanggaran yang telah dilarang syari’at tersebut baik syariat islam ataupun yang lain.
Banyak hal yang harus dilakukan untuk menjadikan Indonesia ini lebih baik dari sekarang, banyak hal pula yang harus dijadikan sebagai pedoman agar Indonesia ini menjadi lebih makmur dan sejahtera. Sejahtera bagi bangsanya sejahtera pula bagi rakyatnya.
Mungkin sekian dari kami, bila banyak kesalahan dalam penulisan mohon di konfirmasi, supaya adanya kelurusan dalam pemikiran kami. Terima kasih.

HUKUM DAN HAM


A.           PENDAHULUAN
Demokrasi dewasa ini telah menjadi topik bahasan yang penting, tidak saja untuk didiskusikan melainkan juga diperjuangkan. Kata demokrasi di pandang sebagai permasalahan dan banyak konsep yang lain.karena demokrasi adalah yang terbaik dari beberapaa pilihan yang terjelek. Bahkan demokrasi sekarang ini telah kehilangan makna yang aslinya. Yakni suatu prinsip yang menempatkan rakyat sebagai pusat pengambilan keputusan dalam perbuatan sosial.1

 Bahkan sekarang demokrasi dijadikan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan atau mendominasi kekuasaan, yakni proses penjinaan ideologis dan budaya bagi Negara, terhadap masyarakat sipil. Retorika yang berkembang dalam dewasa ini dalam wacana perdebatan masalah demokrasi memfokuskan pada perlunya pemerintah yang bersih serta pesan masyarakat sipil untuk berparsitipasi pada proses pengambilan keputusan politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya.

Namun seseungguhnya barulah setelah perang dunia kedua, demokrasi sebagi suatu paham untuk pertama kalinya diakui sebagai norma politik secara menyeluruh. Padahal sebelumnya, bahkan Negara-negara besar banyak yang secara terbuka menolak gagasan demokrasi. Meskipun sesungguhnya gagasan demokrasi sendiri sudah muncul sejak zaman yunani kuno, namun dalam perkembangan selanjutnya makna demokrasi tergantung pada perkembangan pertarungan ideologi dan kepentingan politik serta ekonomi yang berkuasa. Oleh karena itu, dalam member makna tentang demokrasi, persoalanya tidak releven lagi melihat mana pengertian demokrasi yang benar dan yang salah akan tetapi yang terjadi lebih bahwa mereka yang menangdan berkuasa dapat memaksakan pengertian menjadi yang benar, sedangkan tentang demokrasi dari yang kalah dan dikuasai menjadi salah. Terus yang ingin kita permasalahkan bagaimana sistem demokrasi di Indonesia pada sekarang ini?
1. Dadang  Juliantara, Meretas Jalan Demokrasi,  Yogyakarta  Kanisius 1988  halaman  5

 
B.            PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia.2
Demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya, baik dari konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya golongan tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak perorangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.3

Dalam kehidupan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya karena mereka oleh sebab tertentu, seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentinganya dapat terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.

2. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius 2000 halaman 15
3.  S. Sumarsono, DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama     2001 halaman 19

 


1.    Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.    Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.    Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.    Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.    Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi dengan suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun sistem demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah sistem yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan sistem demokrasi ini.4
2.    Prinsip-prinsip Demokrasi
Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dengan bebas dalam kontek politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari beberapa aspek berikut ini:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.    
4. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius 2000 halaman 27


Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

3.    Azas pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

C.            MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Demokrasi Terpimpin
Paham politik ini dicetus oleh . Awalnya, pada 1957 saat pengunduran diri yang dilakukan oleh Ali Sastroamidjojo sebagai Ketua Parlemen. Karena sudah tidak ada lagi parlemen, maka demokrasi Parlementer yang dianut Indonesia kala itu hangus. Apalagi tak lama setelah pengunduran diri dari Perdana Menteri, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membubarkan parlemen dan mengeluarkan Dekrit Presiden. 
Pada masa , Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan pada saat itu beliau mencalonkan untuk menjadi presiden seumur hidup. Namun konsep ini ditentang oleh Hatta yang menganggap sistem pemerintahan ini malah mengembalikan Indonesia ke negara dan berpusat pada raja. 

2. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama negara yang menganut paham demokrasi parlementer adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mecobanya, pada saat pertama hingga 1957.
Kekuatan parlementer dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah yang berkuasa. Di negara-negara federal, hubungan antara pemerintahan dan parlemen mempunyai dua keistimewaan.
Pertama, kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen, tapi bisa dicopot dari jabatannya oleh mosi tidak percaya yang dikeluarkan. Hal ini menyiratkan bahwa sebuah pemerintahan sangat bergantung pada kepercayaan parlemen. Kedua, sebagaian besar dari anggota pemerintahan yang ada merupakan anggota parlemen juga. Hal inilah yang merupakan ciri khas sistem demokrasi ini. 

3. Demokrasi Liberal
Demokrasi adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dalam pemerintahan. Dalam sistem politik ini, Pemilu harus dilakukan secara bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan harus kompetitif.
Demokrasi liberal mengharuskan rakyat memiliki kesadaran yang tinggi. Karena banyaknya paham politik dan kekebasan untuk memilih, maka rakyat harus bisa mencerna dengan baik visi dan misi dari partai poltik tersebut.
Masyarakat yang berhak mengikuti adalah masyarakat yang sudah dewasa. Semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih. Tidak memandang laki-laki, perempuan, atau ras apa pun. Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi sistem politik demokrasi liberal.
a) Demokrasi langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
b) Demokrasi tidak langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu sistem pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui sistem melainkan melalui umum.5
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislative ( kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen ); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);



5. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius  2000


 
dan kekuasaan federative ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,dan tidakan-tindakan lainya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke). 6

Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainya. Ketiganya adalah : badan legislative yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalanya pelaksanaan undang-undang.7

6.  Ibid., hlm. 2
7. Ibid., hlm. 2



Jika di Indonesia ada beberapa jabatan yang mewakili rakyat diantara adanya presiden sebagai pelaksana hariaan dan kebijakan yang mementigkan rakyat dan juga sebagai penentu kebijakan untuk mensejahterakan rakyat demi kepentingan rakyat. Selain itu ada juga DPR yang mewakili rakyat dalam mengeluarkan pendapat rakyat selain itu sebagai pengontrol presiden dalam menentukan kebijakan agar tidak melenceng dari tujuan yang mensejahterakan rakyat. Ada juga MPR sebagai pengontrol kebijakan-kebijakan pemerintahan yang sangat merugikan negar dan rakyat. Ada juga yang namanya Komisi Yudisial adalah sebagi penentu keputusan hokum dan sebagi dewan pertimbangan untuk memutuskan hokum yang belum bisa diputuskan oleh pengadilan-pengadilan dibawahnya, semisal pengandilan negeri, pengadilan agama, dan lain-lain. Ada juga yang namanya Mahkamah  Konstitusi yang sebagai pengontrol pemerintahan terutama DPR untuk memutuskan undang-undang dan mengoreksi undang-undang yang dirasa merugikan rakyat.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat diartikan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginana orang-orang yang hidup didalam kelompok tersebut. Keinginan orang-orang atau disebut juga dengan demos yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah dasar pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila, ini berarti bahwa :
1.      Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang diiw dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan  hidup bangsa Indonesia.
2.      Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila sebagai suatu bentuk dan system yang khas pancasila.
3.      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nlai-nilai dasar pancasila adalah konsekuensi dari komeitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang politik atau pemerintahan.
4.      Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan.
5.      Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai falsafah pancasila.8

8.  Ibid., hlm. 2



Dari pemaparan tersebut kiata dapat membedakan demokrasi indoesia dengan jenis demokrasi lainya, terutama mengenai sikap dan prilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Demokrasi di Indonesia sangat pending dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Demokrsi Indonesia yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam peermusyawaratan perwakilan member kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari pancasila, padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila pancasila berkedudukan setara dan merupan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Juga bisa dipahami pula bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan kelebihan demokrasi di Indonesia adalah menganut demokrasi pancasila yang masih ada ikatan dan konstitusi yang dipegang sedangkan demokrasi di Amerika adalah demokrasi yang bermakna kebebasan yang seutuhnya baik itu baik atau jelek, dan tak terikat norma-norma yang ada.
Perbandingan sistem pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
  1. Demokrasi Liberal :
            a. Merupakan ciri khas Barat
            b. Berfalsafah Liberalisme
            c. Menganut asas Individualis
            d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan       Ekonomi
            e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
            f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
            g. Multi partai
            h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.



             
2. Demokrasi Komunis :
            a. Merupakan ciri khas negara komunis
            b. Berfalsafah komunisme
            c. Menganut asas negara sentris
            d. Mengabaikan HAM
            e. Tidak ada kebebasan individu
            f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
            g. Mono partai
            h. Contoh : negara RRC, Kuba

3. Demokrasi Pancasila :
    a. Merupakan ciri khas Indonesia
    b. Berfalsafah Pancasila
    c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
    d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
    e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
    f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang  disalurkan secara konstitusional
     g. Multi partai
    





D.           PENUTUP

Mempraktekkan demokrasi sepenuhnya di Indonesia berarti tidak ada touch dengan realita. Hasilnya akan jauh yang diharapkan. Mungkin penguasa bisa diajak demoktatis, tapi demokrasi tegak dan rubuhnya bukan hanya tergantung penguasa melainkan juga tergantung pada rakyat.9

Perlu banyak hal dan memerlukan waktu yang sangat lama untuk merubah dan mempraktekkan cara demokrasi secara penuh, mungkin yang perlu kita pertimbangkan adalah rakyat yang belum tau secara penuh tentang demokrasi bagaimana mungkin kita memaksakan sistem yang sepenuhnya di ketahui oleh rakyat kita. Karena banyak sekali arti demokrasi selain mempunyai arti sikap mental, demokrasi juga mempunyai arti pembinaan suatu system sebagai saluran bagi sikap mentaluntuk mengejawantahkan dan berkembang tumbuh dalam institusi yang bernama Negara. Untuk itu harus ada jaminan bahwa tidak ada satu kekuatan apapun yang mempunyai peluang untuk bertindak sewenang-wenang. Dan jaminan ini bisa ada bila dalam peraturan politik negara adanya kekuatan control yang berwibawa. Karena itu, demokrasi pun menuntut tercegahnya suatu kekuatan oligarkis dan karenya suatu pertimbangan yang timpang harus dicegah.10 dan juga harus adanya pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah supaya terbentuk demokrasi yang secara nyata.

9. Catatan Harian Ahmad Wahib, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta LP3ES 2003 halaman 197
10. Ibid., hlm. 12



Bila tidak tilakuakan pembelajaran tersebut, maka yang terjadi hanyalah rakyat kecil tidak bisa melihat keuntungan demokrasi, karena demokrasi tidak punya relevansi dengan kehidupan mereka sehari-hari dan lingkungan dimana dia hidup. Mereka tidak akan berbuat apa-apa untuk membelanya. Jika pilihan-pilihan yang diajukan oleh mereka pada pemilihan wakil rakyat yang tidak mengubah nasib mereka. Karena wakil-wakil mereka tidak mempunyai kekuatan apapun untuk mengubah nasib mereka yang dikehendaki oleh rakyat dan hanya mementingkan nafsu pribadi belaka.

Demokrasi telah menjadi “tong kosong” ada bentuk tapi tidak ada isi didalamnya. Tugas para pejuang demokrasi adalah bagaimana mempertegas subtansi yang ada dibalik mentuk ini, bagaimana menjadikan prinsip-prinsip kendali rakyat dan kesetaraan politis menjadi lebih efektif secara kelembagaan, entah itu dalam usaha mendemokratisasikan rezim yang sebelumnya otoriter, atau dalam pembaruan dan pendalaman system demokrasi yang telah lebih lama mapan.11

Bila kita bisa realisasikan antara pemerintah dan rakyat dilakuakan pasti akan adanya rasa yang lebih baik dan bisa menciptakan masyarakat yang adil makmur sejahtera, walaupun sebenarnya tidak ada sistem yang cocok untuk Negara kita ini, tapi demokrasi adalah pilihan terbaik dari pilihan sistem yang terjelek.  




11. Bern Hidayat, Demokrasi Yogyakarta Kanisius  2000 halaman 190


 

DEMOKRASI YANG TELAH LAYU

Setelan entri
Demokrasi yang telah layu
Dalam perjalanan yang sangat panjang indonesia telah memproklamirkan kemerdekaanya, tapi tanpa kita sadari kemerdekaan dengan sesungguhnya belum dapat terciptakan. Kenapa bisa begitu karena banyak sekali orang-orang berkepentingan masuk dalam roda pemerintahan negara kita. Akankan bisa kita peroleh kemerdekaan dengan sesungguhnya, dimana para rakyatnya bisa hidup damai dan sejahtera, tanpa beben tuk menjalankan aktivitas setiap harinya. Apakah benar indonesia bisa melaksanakan sistem demokrasi pancasila dalam pemerintahanya secara nyata ataukah hanya sebuah simbol saja.
Mari kita telaah besama-sama, beberapa peristiwa dimana demokrasi di negara kita ini hanya sebuah isapan jempol saja. Beberapa saat lalu kita bersama-sama menyaksikan salahsatu aspirasi rakyat dalam berdemokrasi yaitu terjadinya aksi penolakan kenaikan BBM dan tarif dasar listrik secara serentak diberbagai kota-kota dan propinsi. Apakah negara kita bisa menjalankan demokrasi yang pada aksi tersebut banyak sekali kejadian yang telah menyalahi demokrasi yang telah disanjung-sanjung oleh negara kita yaitu terjadinya tindak kekerasan pada masa aksi yang dilakukan oleh para pelindung rakyat dengan kata lain dilakukan oleh Polisi, Brimob, TNI.
Padahal kita tau masa aksi tidak ada yang menggunakan senjata yang mematikan. Tapi kenyataan yang ada malah para serdadu pemerintah tersebut dengan menggunakan senjata lengkap dalam menghadapi rakyat tersebut dan juga tak segan-segan mengeluarkan pelurunya dalam menjaga para masa aksi tersebut. Sangat disayangkan para serdadu pemerintah yang ditugaskan melindungi rakyat. Tapi, malah sebaliknya mereka menganiaya rakyat yang seharusnya mereka lindungi. Betapa kejam negeri ini yang telah seenakanya mempermainkan rakyatnya sendiri demi kepentingan salah seorang yang berkuasa tanpa adanya keselarasan dalam menjalankan keadilan yang telah dicita-citakan negara.
Tidak hanya itu dengan seenaknya bahwa para serdadu pemerintah tersebut mengeluarkan pendapat bahwa mereka mengeluarkan pendapat bahwa tidak adanya tindak kekerasan yang dilakuakn oleh mereka, padahal oleh media telah dengan jelas dibeberkan dan ditayangkan dalam vidio terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh serdadu pemerintah tersebut. Mungkinkah keselarasan dalam berdemokrasi di negeri hanya sebagai simbol sesaat saja. Banyak sekali penindasan, pelecehan hukum dan hak asasi manusia dimana-mana. Bahkan dari pemerintah sendiri tidak mau menindaklanjuti peristiwa tersebut. Banyak para oknum-oknum yang cakap dalam hukum dengan seenaknya mempermainkan hukum tersebut dengan kepentingan individu, golongan dan bahkan memutar balikkan hukum tersebut supaya mendukung pada kepentingnya, tanpa memikirkan akibat yang telah menciderai UUD 1945.
Dalam UUD telah dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kesamaan derajat dihadapan hukum. Tapi, kenyataan yang ada malah masyarakat yang awam dalam hukum malah dipermainkan oleh orang-orang yang cakap dihadapan hukum. Sekarang secara nyata kita dapat menyaksikan ketika seorang rakyat biasa yang belum dengan jelas tentang kesalahnya sudah dihajar oleh oknum polisi dipaksa supaya mengakui perbuatan yang pada dasarnya dia tidak melakukanya. Semisal juga akan terjadi penganiayaan pada masyarakat jelata yang ketahuan mencuri ayam, dia akan dihajar rame-rame oleh polisi dalam tahanan tersebut dan tidak adanya juga dari pihak polisi yang mau membantu dalam penanganan hukumya, padahal dalam UUD dijelaskan bahwa bila masyarakat yang tak bisa menghadirkan kuasa hukum. Maka, polisi tersebut wajib membantunya dengan mendatangkan kuasa hukum seorang yang telah mencuri ayam tersebut. Dan kejadian akan berbeda jika kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang mempunyai uang padahal dia telah terbukti dengan kesalahanya. Tapi sang polisi tersebut denagn seenaknya membiarkan dia bisa keluar masuk tahanan dengan mudah. Memang ngeri sekali negeri ini asas demokrasi yang disanjung-sanjung ternyata hanya sebuah simbol legitimasi negara yang cacat akan hukum ini.
  


 

Jumat, 06 April 2012

MANUSIA AKAN MERASAKAN APA ARTINYA KEHIDUPAN TATKALA DIA BISA BERFIKIR DENGAN SEUTUHNYA,,